Program Asimilasi Nara Pidana Berlanjut

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:53 WIB
DIPENJARA: Narapidana dengan kasus korupsi, terorisme dan narkotika di atas 5 tahun tetap tak berhak mendapat kebijakan asimilasi.  |  Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DIPENJARA: Narapidana dengan kasus korupsi, terorisme dan narkotika di atas 5 tahun tetap tak berhak mendapat kebijakan asimilasi. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di tahun 2020 lalu, Kemenkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Isi regulasi ini sendiri memuat tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali diingatkan soal peraturan yang memungkinkan para napi bisa bebas lebih awal ini.  

Kasi Binadik Lapas Banjarbaru, Septyawan memastikan bahwa program asimilasi tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini, dapat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat. Misalnya salah satunya telah menjalani 1/2 masa pidana, dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021, dan harus menyertakan rekomendasi Litmas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

“Pengecualian, untuk Kasus Tipikor, Teroris dan kasus Narkoba di atas 5 tahun yang termasuk dalam PP 99/2012 tetap tidak berhak mendapatkan asimilasi," informasinya.

Ditambahkan oleh Kasi MinKamtib, Samuel, syarat lainnya, WBP harus berperilaku baik dan tidak melanggar aturan.  

Adapun, Kasubsi RegBimkemas, Yusuf Arifandi memastikan napi jangan khawatir atau ragu terkait persyaratan ini. Karena apabila memenuhi persyaratan, Lapas akan segera mengusulkan ke BAPAS. “Kami pastikan hak semuanya terjamin dan terpenuhi," pungkasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X