CATAT..! Ini Tanggal Sidang Pertama Sengketa Hasil Pilkada Kalsel 2020 di MK

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Jadwal yang ditunggu-tunggu publik politik Banua akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Provinsi Kalsel pada 26 Januari mendatang.

Agenda sidang perdana ini hanya berisi pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan oleh pemphon. Selain itu, di sidang ini juga akan diperiksa dan disahkan alat bukti pemohon sekaligus pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Di hari itu, Hakim MK di Panel 2 dijadwalkan lebih dulu memeriksa permohonan dari pihak pemohon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difridi dan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar nomor urut 3, Rusli-M Fadlan serta calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar nomor urut 2, Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Bustomi. Ketiganya dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.

Usai itu baru pukul 10.30 WIB,  Hakim MK akan kembali menggelar sidang pendahuluan dengan memeriksa laporanan dari pemohon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir dengan nomor pokok perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021. Keempat laporan itu sebagai pihak termohon adalah KPU.

Pakar di Fakultas Hukum ULM Mohammad Effendy yang pernah mengikuti sidang sengketa hasil di MK mengatakan sidang pemeriksaan pendahuluan ini sangat penting.  Hakim konstitusi akan memberikan nasehat kepada pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki berkas permohonan jika terdapat kekurangan. “Biasanya kalau kurang lengkap. Hakim MK meminta untuk melengkapi. Di tahapan awal ini yang paling penting disiapkan berkas secara lengkap,” terang Effendi kemarin.

Hakim MK juga akan melihat dan menelaah syarat formil dan materill. Terlebih adanya ambang batas gugatan sengketa hasil di tiap daerah Pilkada. “Kita tunggu sama-sama. Apakah akan dilanjutkan laporan-laporan gugatan dari Kalsel ini ke tahapan pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Hakim MK akan melakukan sidang lagi pada 1-9 Februari mendatang. Saat itu, Hakim MK akan menerima dan mendengar jawaban termohon termasuk keterangan dari pihak terkait dalam hal ini paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin dan keterangan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. “Nanti MK akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait dan Bawaslu,” paparnya.

Untuk diketahui, pihak pemohon paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny-Difri membawa sebanyak 223 alat bukti dugaan pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.
Alat bukti itu berupa video dan foto yang ditudingkan merugikan dirinya dan sebalikna menguntungkan calon petahana. Laporan ini sendiri sudah disampaikannya ke Bawaslu Kalsel dan dinyatakan tak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. (mof/ma/ran) 

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X