Sidang MK Dimulai Pagi Ini

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos

BANJARMASIN - Pagi ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalsel yang digugat oleh kandidat Denny Indrayana.

Denny Indrayana membawa 223 alat bukti terkait dugaan pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara berupa video dan foto yang ditudingkan merugikan dirinya dan sebaliknya menguntungkan calon petahana Sahbirin Noor.

Meski jumlah bukti tersebut dinilainya cukup, Denny tetap meminta kepada masyarakat yang memiliki bukti dugaan kecurangan saat Pilgub lalu dapat mengirimkankannya lagi. “Kita akan buktikan semua dugaan kecurangan di MK hari ini,” ujarnya.

Dia sendiri menggandeng beberapa pengacara kelas nasional berperkara di MK, ada nama mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang sekaligus ditunjuk sebagai ketua tim hukum. Selain itu ada nama Bambang Widjajanto hingga Heru Widodo kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf ketika bersengketa di Pilpres lalu.

Sebagai pihak termohon, KPU menggandeng lawyer Ali Nurdin and partners yang notabene berpengalaman mendampingi KPU di sidang MK. Menariknya, tak hanya dua pihak tersebut yang membawa pengacara. Pihak terkait, yakni petahana juga sudah menyiapkan lawyer.

Siapa dia? Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Rifqinizami Karsayudha membeberkan, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum kepada Andi Syafrani dkk. Lawyer ini adalah salah satu dari 33 kuasa hukum Jokowi-Maruf ketika bersengketa hasil di Pilpres lalu. “Kami telah menyiapkan jawaban sebagai pihak terkait dan akan membantah semua permohonan dari pemohon,” ucapnya.

Lalu bagaimana kesiapan KPU sebagai pihak termohon? Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin menyampaikan, alat bukti dukung sudah disiapkan dan tinggal disampaikan pada sidang MK. Dia yakin, semua alat bukti pendukung tersebut dapat mematahkan tudingan seperti yang dituduhkan oleh pihak termohon.

“Saya tak mau berasumsi. Tunggu hasil sidang nanti saja. Kami dari awal sangat yakin terkait hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara lalu sudah sesuai aturan,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X