Gantikan Almarhum Upi Wandi, Edy Yulianto Dilantik Sebagai Anggota DPRD Balangan

- Rabu, 27 Januari 2021 | 11:19 WIB
PELANTIKAN: Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan (kiri) saat menyematkan pin tanda anggota kepada Edy Yulianto. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN
PELANTIKAN: Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan (kiri) saat menyematkan pin tanda anggota kepada Edy Yulianto. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN

PARINGIN – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, digelar Selasa (26/1), bertempat di aula sidang setempat.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan, dihadiri pula Bupati Balangan yang diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Sutikno, Wakil Ketua DPRD, M. Ifdali, 17 anggota DPRD kabupaten Balangan, serta Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Balangan dan jajaran Kepala SKPD lingkup Pemkab Balangan.

Dalam kesempatan ini, Edy Yulianto dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Balangan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Alm. H. Upi Wandi. PAW Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Partai PDIP ini, berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Balangan Masa Jabatan 2019–2024.

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Balangan hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini, merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ahsani Fauzan mengharapkan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Balangan untuk waktu empat tahun ke depan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik.

Dirinya juga menambahkan, kehadiran DPRD ini sebagai wakil rakyat yang wajib menempatkan dan menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Balangan, karena keberadaan di ruang yang terhormat ini atas dukungan suara rakyat.

Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penyematan pin DPRD Balangan kepada Anggota DPRD Kabupaten Balangan PAW periode 2019-2024 oleh Ketua DPRD Balangan.

Sementara itu, Bupati Balangan diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Sutikno menyampaikan, sesuai dengan ketetapan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan No. 188.44/033/KUM/2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024 mengamanatkan bahwa, selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, sehingga DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, kemitraan yang sejati antara DPRD dengan Kepala Daerah merupakan persyaratan mutlak, guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dalam membuat kebijakan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan yang berkualitas, maju dan sejahtera,” imbuhnya. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X