Diperpanjang, tapi Dilonggarkan: PPKM Transisi Selama 7 Hari

- Rabu, 27 Januari 2021 | 14:44 WIB
KENA TEGUR: Polisi menegur pengusaha kafe yang buka melewati jam 10 malam pada awal penerapan PPKM kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KENA TEGUR: Polisi menegur pengusaha kafe yang buka melewati jam 10 malam pada awal penerapan PPKM kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tapi karena bencana banjir, PPKM akan diperlonggar.

Penjabat Sekdako Banjarmasin, Mukhyar menyebutnya sebagai PPKM transisi. "Arahan wali kota, selama tujuh hari dibuat masa transisi," ujarnya, kemarin (26/1).

Menghadapi lonjakan kasus COVID-19 sejak Desember lalu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan PPKM antara 11 sampai 25 Januari. Artinya, sudah berakhir Senin tadi.

Namun, karena bencana banjir, Banjarmasin memilih tidak mengikuti Jawa dan Bali yang memperpanjang PPKM sampai 8 Februari mendatang.

Ditekankan Mukhyar, meski mulai surut, pemko masih fokus ke penanganan banjir. Masih banyak warga yang belum mendapat bantuan.

Lalu, apa bedanya PPKM biasa dengan PPKM transisi?

Dibeberkannya, pada masa transisi, masyarakat diberi kelonggaran untuk berusaha. Tapi tetap harus menerapkan protokol 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) dengan ketat.

"Tempat usaha seperti restoran dan kafe tetap wajib menjalankan prokes," tutup Mukhyar.

Perlu diketahui, mengikuti instruksi pusat, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor memutuskan memperpanjang PPKM di provinsi ini. Dituangkan dalam surat nomor 02 tahun 2021 yang ditujukan kepada semua bupati dan wali kota. (war/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X