BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tapi karena bencana banjir, PPKM akan diperlonggar.
Penjabat Sekdako Banjarmasin, Mukhyar menyebutnya sebagai PPKM transisi. "Arahan wali kota, selama tujuh hari dibuat masa transisi," ujarnya, kemarin (26/1).
Menghadapi lonjakan kasus COVID-19 sejak Desember lalu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan PPKM antara 11 sampai 25 Januari. Artinya, sudah berakhir Senin tadi.
Namun, karena bencana banjir, Banjarmasin memilih tidak mengikuti Jawa dan Bali yang memperpanjang PPKM sampai 8 Februari mendatang.
Ditekankan Mukhyar, meski mulai surut, pemko masih fokus ke penanganan banjir. Masih banyak warga yang belum mendapat bantuan.
Lalu, apa bedanya PPKM biasa dengan PPKM transisi?
Dibeberkannya, pada masa transisi, masyarakat diberi kelonggaran untuk berusaha. Tapi tetap harus menerapkan protokol 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) dengan ketat.
"Tempat usaha seperti restoran dan kafe tetap wajib menjalankan prokes," tutup Mukhyar.
Perlu diketahui, mengikuti instruksi pusat, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor memutuskan memperpanjang PPKM di provinsi ini. Dituangkan dalam surat nomor 02 tahun 2021 yang ditujukan kepada semua bupati dan wali kota. (war/at/fud)