Tidak Ada Moratorium Ritel di Banjarmasin, Alfamart Jamin Ikuti Aturan

- Rabu, 27 Januari 2021 | 14:57 WIB
MINIMARKET: Tampaknya, ritel modern di Banjarmasin bakal kembali menjadi polemik. Foto diambil kemarin di kawasan Banjarmasin Tengah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MINIMARKET: Tampaknya, ritel modern di Banjarmasin bakal kembali menjadi polemik. Foto diambil kemarin di kawasan Banjarmasin Tengah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pemko belum memutuskan, apakah akan mengizinkan atau tidak penambahan ritel modern di Banjarmasin.

---

BANJARMASIN - Waralaba Alfamart ingin membuka sejumlah ritel modern baru di Banjarmasin. Rencana itu terungkap kemarin (26/1).

Dalam rapat koordinasi di Balai Kota, dibahas permohonan izin pembukaan gerai minimarket tersebut.

"Ada lima gerai baru yang hendak dibuka. Di antaranya di kawasan Basirih dan Jalan Manggis," kata Penjabat Sekdako Banjarmasin, Mukhyar.

Tentu pemko tak langsung mengabulkan. Mukhyar menekankan, keputusan akhir tetap di tangan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Intinya, kami mendukung selama tak melanggar aturan. Kami berharap ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat. Tapi jangan juga mematikan usaha warga," pungkas Mukhyar.

Beberapa tahun yang lewat, ketika Alfamart (dan pesaingnya Indomaret) baru merambah Kalsel, ada wacana untuk pembatasan jumlah ritel. Semacam moratorium.

Namun, hal itu ditepis Kabid PSDP dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Ichrom M Tezar. Argumennya, mengacu Perda Nomor 20 Tahun 2012, tidak ada batasan berapa jumlah ritel yang boleh berdiri di kota ini.

Perda itu hanya mengatur jarak ritel modern dengan pasar tradisional. Termasuk juga jarak dengan pesaing ritel lainnya.

"Berjarak 500 meter. Lalu, di permukiman, bukan kawasan perdagangan dan jasa, hanya boleh ada satu gerai saja," jelas Tezar.

Disperdagin pun sudah meminta Alfamart untuk melengkapi persyaratan dalam berkas permohonan izinnya. Salah satunya, data rinci jumlah ritel Alfamart di Banjarmasin.

Ternyata, Disperdagin tak memiliki data itu. "Terung terang, datanya belum diserahkan kepada kami. Baik yang dikelola secara pribadi maupun perusahaan terbatas," aku Tezar.

Meski tak menyebut batasan jumlah, Perda Nomor 20 memiliki semangat untuk melindungi pasar tradisional dan warung kelontongan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X