PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Adu argumen terjadi di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Sebagai pihak pemohon, calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana ngotot dapat menyampaikan langsung permohonannya di hadapan majelis hakim.
Dia sendiri hanya hadir melalui online. Pembacaan permohonannya hanya diwakilkan kepada dua orang kuasa hukumnya. Denny beralasan, dia tak bisa hadir mengikuti secara langsung sidang MK lantaran masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir di Kalsel.
Dia pun bersikeras meminta diberi kesempatan oleh majelis hakim MK agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil secara langsung pada sidang selanjutnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berasumsi, di surat undangan MK yang dia terima pada 25 Januari, agenda sidang kemarin hanya pemeriksaan pendahuluan tanpa disebutkan pembacaan permohonan. Denny juga menyebut hal tersebut sesuai Bimbingan Teknis tim mereka sebelum sidang MK digelar.
Seharusnya pada sidang pendahuluan berisi agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan pemeriksaan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
“Saya terus terang tak membayangkan hari ini agenda substansial. Saya sangat berharap diberi kesempatan bisa membacakan langsung permohonan di sidang selanjutnya dengan mempertimbankan PMK dan undangan yang kami terima,” mohonnya.