Denny Kecolongan Jadwal Sidang MK

- Rabu, 27 Januari 2021 | 15:58 WIB
Denny Indrayana
Denny Indrayana

BANJARMASIN - Adu argumen terjadi di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Sebagai pihak pemohon, calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana ngotot dapat menyampaikan langsung permohonannya di hadapan majelis hakim.

Dia sendiri hanya hadir melalui online. Pembacaan permohonannya hanya diwakilkan kepada dua orang kuasa hukumnya. Denny beralasan, dia tak bisa hadir mengikuti secara langsung sidang MK lantaran masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir di Kalsel.

Dia pun bersikeras meminta diberi kesempatan oleh majelis hakim MK agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil secara langsung pada sidang selanjutnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berasumsi, di surat undangan MK yang dia terima pada 25 Januari, agenda sidang kemarin hanya pemeriksaan pendahuluan tanpa disebutkan pembacaan permohonan. Denny juga menyebut hal tersebut sesuai Bimbingan Teknis tim mereka sebelum sidang MK digelar.

Seharusnya pada sidang pendahuluan berisi agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan pemeriksaan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

“Saya terus terang tak membayangkan hari ini agenda substansial. Saya sangat berharap diberi kesempatan bisa membacakan langsung permohonan di sidang selanjutnya dengan mempertimbankan PMK dan undangan yang kami terima,” mohonnya.

Tanpa mengesampingkan kuasa hukumnya yang sudah membacakan permohonannya, dia mengatakan sendiri pokok permohonan.“Saya berharap majelis hakim mempertimbangkannya,” tuturnya.

Denny juga memiliki alasan lain soal pembacaan permohonan yang harusnya tidak dibacakan pada sidang pendahuluan kemarin. “Seingat kami di sengeketa Pilpres lalu, pembacaan permohonan ada di sidang pertama, bukan di sidang pemeriksaan pendahuluan. Saya ingat itu yang mulia,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara pilpres, pileg dan pilkada yang dibatasi dengan waktu, agenda sidang pendahuluan adalah menyampaikan pokok-pokok permohonan dari pemohon. “Praktek ini sudah berjalan seperti dulu. Saya tidak tahu apakah ada mis dari pihak bapak. Tapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum saudara tak mengurangi hakikat dari keseluruhan pokok-pokok yang ada di permohonan saudara. Anda jangan khawatir,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, apabila pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.

Sementara, Hakim MK yang lain, Aswanto menegaskan, agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu, serta pihak terkait pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin.

Denny-Difri sendiri menuding calon petahana tersebut menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan di Pilgub Kalsel.

Di sidang pendahuluan kemarin, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.

Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon kemarin, KPU Kalsel sebut Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum, Nur Zazin akan menyiapkan jawaban berikut alat buktinya sesuai pokok permohonan yang berkaitan dengan KPU.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X