Di sidang pendahuluan kemarin, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.
Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon kemarin, KPU Kalsel sebut Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum, Nur Zazin akan menyiapkan jawaban berikut alat buktinya sesuai pokok permohonan yang berkaitan dengan KPU.
Pihaknya yakin bisa mematahkan permohonan dari pemohon. Tanpa menyebut rinci, dia mengatakan pokok permohonan dari pemohon tidak mempermasalahkan selisih hasil pemilihan akibat kesalahan KPU saat tahapan Pilgub Kalsel lalu. “Tunggu nanti saja kami sampaikan di sidang selanjutnya,” kata Zazin kemarin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digeber pada Senin, 1 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1). (mof/ran/ema)