BANJARMASIN - Umur Anang Masdulhak sudah setengah abad. Tapi ia harus menghuni sel Mapolsek Banjarmasin Barat.
Anang terlibat pencurian ponsel di sebuah rumah di Jalan Teluk Tiram Darat RT 37, Kamis (21/1) pekan lalu.
Apes, korbannya, Indra Ramadhan memergokinya. Anang pun panik dan mencoba kabur.
"Korban terbangun dari tidurnya saat mendengar ada orang memasuki rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadiyatullah, kemarin (27/1).
"Tapi pelaku sudah mengembat dua handphone. Dia lari, tapi korban mengejar dan berhasil menangkapnya. Saat digeledah, ditemukan barang curian di dalam jaket pelaku," tambahnya.
Hampir saja Anang menjadi bulan-bulanan massa. Syukur polisi lekas ke lokasi dan mengamankannya.
"Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp4,5 juta," tambahnya mewakili Kapolsek Kompol Mars Suryo Kartiko.
Warga Jalan Purnasakti Gang Raudah itu dijerat dengan pasal 362 tentang KUHP. (lan/fud/ema)