Gagal Dijambret, Tubuh Sa'diah Luka-Luka

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 10:23 WIB
Firman Hadi, 22 tahun, warga Jalan Kelayan B.
Firman Hadi, 22 tahun, warga Jalan Kelayan B.

BANJARMASIN - Jambret satu ini mencari korban yang salah. Karena korbannya tidak diam, dia melawan.

Pelaku adalah Firman Hadi, 22 tahun, warga Jalan Kelayan B. Sedangkan korbannya Sa'diah, 46 tahun, warga Jalan Mantuil Permai RT 24.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (28/1) siang, persis pukul 12.00 Wita di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Barat.

Ceritanya, korban bersama putrinya Afifah, 20 tahun, hendak menuju Sungai Lulut. Membantu kerabat bersih-bersih rumah setelah dilanda banjir. Dalam perjalanan, korban memilih rute Jembatan RK Ilir.

Tiba-tiba saja, motor yang dikendarai korban dipepet. Tas di badan ditarik-tarik. Sa'diah berjuang sekuat tenaga, melindungi tasnya dari rampasan pelaku.

Dalam aksi tarik-menarik tas itu, putri korban tak kuat menahan. Motor kehilangan keseimbangan dan mereka jatuh bersama. Tas itu pun terlepas dari tangan Firman, aman dalam pelukan Sa'diyah.

Seketika, Afifah berteriak sekencang-kencangnya. Warga yang mendengar berdatangan menolong.

Aksi penghakiman massa terhindarkan karena ada polisi di dekat situ yang melepas tembakan peringatan.

"Korban sempat terseret di aspal sejauh 20 meter," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadiyatullah kemarin (29/1).

Ceritanya belum usai. Dikejar warga dan polisi, Firman akhirnya terkepung. "Korban mendapat luka lecet di telapak tangan, paha, kaki dan siku. Lalu luka memar di kepala," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa ponsel dan uang tunai Rp180 ribu. "Kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,5 juta," sebut Yadi.

Sayangnya, Sa'diah harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Karena kondisinya sempat melemah.

Firman dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Kami masih mendalami kasus ini, apakah dia juga pernah beraksi di tempat lain," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X