Kapan Kepala Daerah yang Terpilih Dilantik? Masih Menunggu Arahan Pusat

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:37 WIB
MENUNGGU DILANTIK: Pasangan Aulia-Mansyah, salah satu kandidat yang memenangi kontestasi Pilkada di Kalimantan Selatan tahun 2020 lalu. Kapan mereka dilantik masih menunggu arahan dari pusat.
MENUNGGU DILANTIK: Pasangan Aulia-Mansyah, salah satu kandidat yang memenangi kontestasi Pilkada di Kalimantan Selatan tahun 2020 lalu. Kapan mereka dilantik masih menunggu arahan dari pusat.

BANJARMASIN - Dari tujuh daerah pelaksana Pilkada 2020 tadi, tiga diantaranya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sisanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pemenang. Tapi kapan kepala daerah terpilih tersebut dilantik? Sampai saat ini belum ada kabarnya.

Masa jabatan tujuh kepala daerah tersebut akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Itu artinya, daerah yang tak bersengketa, kepala daerah terpilihnya dilantik pada tanggal itu. “Kami masih menunggu kabar dari Mendagri. Apakah yang bersengketa bisa dilantik,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana.

Dia mengungkapkan, belum lama tadi sudah ada beberapa daerah yang menyampaikan berkas ke Pemprov Kalsel. Daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Kotabaru. Khusus Kotabaru sebutnya, karena masih bersengketa, baru usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati. “Senin akan kami proses ke Mendagri,” ujarnya.

Proses ke Kemendagri tambahnya, tak hanya dibuatkan surat dari gubernur untuk usulan pelantikan atau pengangkatan periode 2021-2024. Namun juga dibuatkan usulan pemberhentian bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota periode 2016-2021. “Untuk Kota Banjarmasin belum ada, mereka baru Kamis tadi konsultasi dengan kami,” terangnya.

Pihaknya pun masih belum mendapat informasi siapa nantinya yang akan melantik kepala daerah terpilih tersebut. Pasalnya, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel akan berakhir pada 12 Februari mendatang, atau lima hari sebelum masa jabatan bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya akan berakhir 17 Februari.

Di sisi lain, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sedang bersengketa di MK. Mengacu jadwal sidang MK, putusan paling cepat dibacakan 19 Maret atau paling lambat 24 Maret mendatang. “Kami belum mendapat arahan soal ini, apakah gubernur atau Mendagri yang melantik,” tuturnya.

Untuk diketahui, tiga daerah yang masih bersengketa hasil pada pemilihan kepala daerah lalu adalah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. Sementara, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, sudah ditetapkan pemenangnya. Tinggal dilantik usai kepala daerah periode sebelumnya berakhir masa jabatannya.

Disampaikan Wira, sesuai regulasi dan aturan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Di pasal 164 dijelaskan, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.

Masih di regulasi tersebut, dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Wakil Gubernur. Selain itu, jika dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Ini yang kami tunggu kabarnya dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Mengingatkan, pada 17 Februari 2016 silam, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melantik tujuh kepala daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 tadi. Ketika itu Sahbirin melantiknya di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin. (mof/ema)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X