Sopir Truk Antri Malah Dipalak, Kisran Tertangkap Basah

- Senin, 1 Februari 2021 | 18:50 WIB
GELEDAH: Polisi tanpa seragam dinas menggeledah preman yang diduga memungut uang keamanan kepada para sopir truk yang ngantre di kawasan Kayu Tangi. | FOTO: TIMSUS POLRESTA BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
GELEDAH: Polisi tanpa seragam dinas menggeledah preman yang diduga memungut uang keamanan kepada para sopir truk yang ngantre di kawasan Kayu Tangi. | FOTO: TIMSUS POLRESTA BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Preman yang kerap mengambil pungutan kepada para sopir truk di Jalan Hasan Basri diamankan polisi, Sabtu (30/1).

Dampak banjir, sepanjang kawasan Kayu Tangi arah keluar kota, muncul antrean angkutan. Mereka ngantre untuk menyeberangi Sungai Alalak.

Pemalak itu bernama Kisran, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Banjarmasin Tengah. Lelaki bertato itu tertangkap basah saat memungut uang.

Anggota Timsus Polresta Banjarmasin, Aipda Fery Gunawan menduga, aksi pemalakan ini sudah berlangsung cukup lama. "Dia meminta uang Rp2 ribu untuk jasa keamanan," ujarnya, kemarin (31/1).

Parahnya, nominal uang jasa keamanan itu bervariasi. Antara Rp2 ribu sampai Rp50 ribu! Alasannya, selain membantu menjaga angkutan, preman juga membantu mengatur parkir truk.

Titik pemalakan juga tak hanya satu. Jadi kuat dugaan Kisran tak beroperasi seorang diri.

"Kalau sopir tidak ngasih, preman ini mencatut nama perwira polisi. Bahwa mereka disuruh seorang oknum," tambahnya.

Penyelidikan digelar ketika laporan itu sampai ke timsus. "Informasinya tidak satu dua orang, tapi tersebar di banyak lokasi. Kami duga operasi ini bocor. Makanya pas kami datang sudah sepi," akunya.

Simak saja pengakuan salah satu sopir, Suni. Dia membenarkan aksi preman recehan tersebut.

"Saya baru kena Rp2 ribu dan Rp10 ribu. Tapi ada cerita kawan yang sampai Rp50 ribu," kisahnya. "Wajar kalau sopir resah. Situasi sudah sulit, malah ditambah sakit lagi," lanjutnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X