Dipukul dan Ditendang, Ongkos Pengobatan AR Dijamin Pemko

- Selasa, 2 Februari 2021 | 13:48 WIB
KELUHAN RINGAN: Korban ketika diperiksa di RSUD Sultan Suriansyah. Dokter menyarankan cukup rawat jalan saja. | FOTO: RSUD SULTAN SURIANSYAH FOR RADAR BANJARMASIN
KELUHAN RINGAN: Korban ketika diperiksa di RSUD Sultan Suriansyah. Dokter menyarankan cukup rawat jalan saja. | FOTO: RSUD SULTAN SURIANSYAH FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin akan menanggung biaya pengobatan AR, remaja di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan.

Minggu (31/1) malam, korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah. "Pemeriksaan dan pengobatannya dibebaskan dari biaya," tegas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melalui keterangan tertulisnya (1/2).

Dari pemeriksaan, hanya ada keluhan ringan, jadi cukup dengan rawat jalan. "Tak ada indikasi keperluan rawat inap. Sudah rawat jalan dan diberikan obat," tambahnya.

Dijelaskannya, saat diperiksa korban mengalami keluhan ringan, sehingga hanya memerlukan rawat jalan.

"Tidak ada indikasi rawat inap karena keluhan ringan. Advis dokter dilakukan rawat jalan dan sudah diberikan obat," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, Asma'ul Husna menekankan korban dalam kondisi stabil.

"Kondisinya baik dan stabil. Tekanan darahnya bagus. Cuma ada keluhan pusing dan muntah-muntah," ucapnya melalui sambungan telepon, kemarin.

Hasil diagnosa, seusai rontgen, korban diketahui mengalami dispepsia atau nyeri di bagian perut tanpa tanda-tanda dehidrasi.

"Penanganan selanjutnya, korban dikontrol melalui poliklinik. Satu atau dua hari ke depan," lanjutnya.

Dia juga membenarkan, bahwa Dinas Kesehatan Banjarmasin telah menginstruksikan untuk menggratiskan biaya pengobatannya.

Diwartakan sebelumnya, AR, 16 tahun, berkali-kali dipukul dan ditendang. Kepalanya juga dibenturkan ke tembok.

Semuanya terekam dalam video berdurasi 29 detik yang menjadi viral di media sosial. Video itu diambil di kamar Hotel Rindang, Banjarmasin Tengah.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka. Yakni R (15 tahun), F (16 tahun) dan A (16 tahun). Ketiganya masih terhitung teman korban.

Ketiganya dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X