Tim Ananda: Bawaslu Banjarmasin Tak Profesional

- Selasa, 2 Februari 2021 | 14:08 WIB
Tangkapan layar dari sidang gugatan Pilwali Banjarmasin yang disiarkan secara streaming.
Tangkapan layar dari sidang gugatan Pilwali Banjarmasin yang disiarkan secara streaming.

BANJARMASIN - Perkara gugatan Pilwali Banjarmasin kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi, (1/2) pagi. Agenda kali ini eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin atas permohonan perkara nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dari pasangan kandidat Ananda dan Mushaffa Zakir.

Surat jawaban eksepsi sebanyak 35 lembar disampaikan kuasa hukum KPU Banjarmasin, Syahrani dan Budi Setiawan di depan hakim MK di panel dua dan peserta sidang.

Ada beberapa poin yang disampaikannya. Yakni pelanggaran yang disampaikan pemohon pada sidang sebelumnya lebih pada pelanggaran administrasi. Ambang batas selisih perolehan yang bisa disengketakan di MK sesuai ketentuan hanya satu persen. Sementara selisih perolehan suara dengan pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor 7,32 mencapai persen. Artinya tidak relevan.

Selanjutnya, dugaan penggelembungan suara, pembagian bansos serta mobilisasi pemilih yang disampaikan pemohon juga tidak jelas. Kabur dalam hal kapan dan di mana terjadinya.

"Makanya kami menolak permohonan tersebut untuk diadili MK," desaknya.

Pemohon juga coba mengarahkan pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Seharusnya, kalau pelanggaran TSM, cukup dilaporkan ke Bawaslu saja," tambahnya.

Dede dari tim kuasa hukum Ananda mengaku semakin yakin, bahwa KPU dan Bawaslu Banjarmasin tidak bekerja secara profesional.

"Buktinya Bawaslu mengatakan laporan kami tidak memenuhi unsur sehingga pengusutan dihentikan. Padahal ada dua ASN pemko yang terbukti terlibat politik uang, tapi mereka tutup-tutupi," bebernya.

Baginya, ini sebuah kejanggalan yang sangat gamblang. Dede kemudian menantang Bawaslu untuk buka-bukaan atas analisis laporan tersebut. "Tapi sekali lagi, baik Bawaslu maupun KPU coba menutupi," tudingnya.

Kepada MK, mereka berharap kandidat petahana didiskualifikasi dari kemenangan Pilkada 2020.

"Kami yakin MK akan membaca dalil-dalil yang kami sampaikan dengan cermat. Soal selisih suara takkan menjadi penghalang kalau nyatanya terbukti curang," pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X