PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Perkara gugatan Pilwali Banjarmasin kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi, (1/2) pagi. Agenda kali ini eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin atas permohonan perkara nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dari pasangan kandidat Ananda dan Mushaffa Zakir.
Surat jawaban eksepsi sebanyak 35 lembar disampaikan kuasa hukum KPU Banjarmasin, Syahrani dan Budi Setiawan di depan hakim MK di panel dua dan peserta sidang.
Ada beberapa poin yang disampaikannya. Yakni pelanggaran yang disampaikan pemohon pada sidang sebelumnya lebih pada pelanggaran administrasi. Ambang batas selisih perolehan yang bisa disengketakan di MK sesuai ketentuan hanya satu persen. Sementara selisih perolehan suara dengan pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor 7,32 mencapai persen. Artinya tidak relevan.
Selanjutnya, dugaan penggelembungan suara, pembagian bansos serta mobilisasi pemilih yang disampaikan pemohon juga tidak jelas. Kabur dalam hal kapan dan di mana terjadinya.
"Makanya kami menolak permohonan tersebut untuk diadili MK," desaknya.
Pemohon juga coba mengarahkan pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).