Dugaan Korupsi WC Bernilai Lebih 2M, Dua Tersangka Sudah Ditahan

- Rabu, 3 Februari 2021 | 12:57 WIB
PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejaksaan HSU, Fadly Arby (kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan, kemarin. | FOTO: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN
PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejaksaan HSU, Fadly Arby (kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan, kemarin. | FOTO: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN

AMUNTAI - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) HSU.

Lewat program sanitasi, ada pengadaan jamban sehat untuk perkotaan dan pedesaan. Pengadaan pada tahun anggaran 2019 lalu.

Pengadaan pertama untuk satu kecamatan dan empat kelurahan. Persisnya Kelurahan Kebun Sari, Antasari, Sungai Malang dan Murung Sari di Kecamatan Amuntai.

Khusus sanitasi perkotaan saja punya nilai Rp1,2 miliar.

Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja. Mengakibatkan kerugian negara. Nominal rincinya masih diaudit tim ahli.

"Kami sudah mengamankan Direktur CV Nusa Indah atas nama Akhmad Fauzan dan Ratna Kumala Handayani. Nama kedua adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Disperkim-LH. Mereka sudah dititipkan di Lapas Kelas II Amuntai," kata Kajari HSU Novan Hadian melalui Kasi Pidsus Fadly Arby, kemarin (2/2).

Sebelumnya, masa tahanan mereka selama 20 hari. Sudah diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan.

Nah, ternyata masih ada proyek serupa di Desa Beringin Kecamatan Banjang. Nilainya juga Rp1,2 miliar.

"Tersangkanya masih sama, yakni Ratna Kumala Handayani. Hanya untuk kontraktornya berbeda. Karena dikerjakan CV Sahabat Banua pimpinan H Mahyuni," bebernya.

Total, pengadaan sanitasi ini mencapai Rp2,6 miliar. Sisanya untuk pembayaran jasa konsultan.

Rinciannya, baik untuk perkotaan maupun perdesaan sama-sama dijatah 100 unit paket pembangunan toilet sehat. Dikerjakan tahun 2020 kemarin menggunakan APBD 2019.


Dikonfirmasi terpisah, salah seorang pejabat Disperkim-LH yang dipernah dipanggil kejaksaan sebagai saksi, mengaku kurang mengetahui detail proyek itu.

"Ya saya dipanggil, dimintai keterangan. Saya jawab yang tahu saja. Sebab saya tidak mengurusi bidang terkait," kata sumber anonim tersebut. (mar/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X