Untuk Banjarmasin, Terbuka Kemungkinan untuk Penjabat Wali Kota

- Rabu, 3 Februari 2021 | 13:25 WIB
MENUNGGU MK: Calon petahana, Ibnu Sina harus bersabar dengan kemenangannya di Pilkada 2020. Dia masih harus menunggu putusan hakim MK. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MENUNGGU MK: Calon petahana, Ibnu Sina harus bersabar dengan kemenangannya di Pilkada 2020. Dia masih harus menunggu putusan hakim MK. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pada 17 Februari mendatang, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditanggalkan Ibnu Sina dan Hermansyah.

Selasa (2/2) siang, rapat paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah pun digelar DPRD Banjarmasin.

Ketua dewan Harry Wijaya menjelaskan, usulan pemberhentian itu merupakan amanat undang-undang. Jadi tak bisa ditawar-tawar, karena sudah pas lima tahun menjabat.

"Surat hasil paripurna akan disampaikan kepada Pemprov Kalsel untuk ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Persoalannya, hasil Pilkada 2020 masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Mengenai itu, Harry tak menutup kemungkinan bahwa posisi Wali Kota Banjarmasin bakal diisi Penjabat Wali Kota. Menanti sengketa itu tuntas di Jakarta.

Berpasangan dengan Arifin Noor, Ibnu mendominasi pada Pilwali 9 Desember lalu. Sang rival, Ananda kemudian menggugatnya di MK.

Soal kinerja pemko di bawah komando Ibnu, Harry tampaknya cukup puas. "Saya melihat, seluruh program sudah terlaksana. Termasuk dalam penanggulangan banjir," tutup politikus PAN tersebut.

Terpisah, bagaimana Ibnu menanggapi sengketa di MK? Ibnu menjamin pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Proses di MK masih berlanjut. Sehingga belum ada keputusan. Karena paling cepat akhir Maret baru ada keputusan MK. Sehingga kami harus istirahat dulu," bebernya.

Ia pun berharap hasilnya sesuai dengan harapan. Bisa kembali dilantik untuk melanjutkan periode kedua sebagai wali kota. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X