Polisi Buru Cukong Kayu, Razia Harus Dijalankan Rutin

- Rabu, 3 Februari 2021 | 13:58 WIB
TAK BERTUAN: Kayu jenis Meranti yang ditemukan sebanyak 12 kubik senilai Rp20 juta. Polisi masih memburu siapa aktor utama di balik aktivitas illegal logging ini, termasuk cukong yang membeli dan memberi modal aktivitas ini. | Foto: KPH Hulu Sungai for Radar Banjarmasin
TAK BERTUAN: Kayu jenis Meranti yang ditemukan sebanyak 12 kubik senilai Rp20 juta. Polisi masih memburu siapa aktor utama di balik aktivitas illegal logging ini, termasuk cukong yang membeli dan memberi modal aktivitas ini. | Foto: KPH Hulu Sungai for Radar Banjarmasin

BARABAI – Kasus illegal logging di Hulu Sungai Tengah sedikit demi sedikit mulai terungkap. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Hulu Sungai bersama Sat Reskrim Polres HST berhasil mengungkap satu bukti adanya illegal logging di Desa Papagaran, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Dalam giat yang dilaksanakan pada Senin (1/2), mereka menemukan barang bukti berupa tumpukan kayu diduga jenis Meranti yang sudah dipotong ukuran 10 x 20 dengan panjang 4 meter. Saat dihitung ada 96 potong kayu yang ditumpuk menjadi beberapa bagian. Kayu-kayu itu ditutup dedaunan.

Jika dirupiahkan kayu-kayu itu ditaksir senilai Rp20 juta. Per kubiknya dihitung 12 biji kayu. Satu kubiknya biasanya dihargai Rp 2,5 juta. Jika dikalikan sebanyak 96 biji, artinya ada 8 kubik kayu yang siap jual.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono menjelaskan, saat mendapati ada tumpukan kayu, pihaknya langsung menanyakan kepemilikan kayu-kayu tersebut kepada masyarakat setempat. Namun tidak ada warga yang mengetahui. "Jadi kayu-kayu itu langsung dimusnahkan. Pertimbangannya karena tidak ada yang memiliki," katanya saat ditemui Radar Banjarmasin, Selasa (2/2).

Tindakan selanjutnya, pihak Reskrim akan terus melakukan penelusuran dan penyisiran terkait kasus illegal logging di wilayah hulu Meratus. Termasuk mencari siapa pelaku dan dalang utama (cukong) yang menjadi pemodal dan pembeli utama. "Soal permainan hulu dan hilir kita juga akan menyelidiki," jelasnya. Dany juga mengimbau masyarakat harus berani melaporkan jika melihat tindakan illegal logging.

Pihaknya juga mengimbau agar tidak ada penebangan lagi. Supaya tidak terjadi musibah atau bencana banjir. "Setelah terjadi banjir mereka baru mau lapor. Karena sebelum banjir tidak ada orang yang melapor," katanya yang juga meminta masyarakat untuk bekerja sama agar kasus illegal logging di HST bisa terungkap.

"Kalau ada yang mau jadi saksi kami akan sangat berterima kasih. Dan juga kepada masyarakat yang punya informasi agar menghubungi kepolisian agar illegal logging ini bisa terungkap," harapnya.

Lalu bagaimana dengan praktik galian C ilegal yang ada di wilayah Hantakan? "Kalau untuk galian C kita mau koordinasi dengan dinas terkait dan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelasnya. Ditanya bahwa ada kesan setelah banjir baru aparat hukum bertindak, Kasat Reskrim menipis anggapan tersebut.

"Sebenarnya kami bersama KPH sudah lama merencanakan giat ke wilayah hulu Meratus. Sebab di akhir tahun 2020 sudah dapat informasi adanya indikasi illegal logging di wilayah tersebut. Dijadwalkan giat tanggal 13-14 Januari 2021. Saat hendak pelaksanaan justru ada bencana banjir," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPH Hulu Sunga, Rudiono Herlambang menjelaskan, giat yang dilakukan bersama Polres HST merupakan tindak lanjut dari adanya pemberitaan illegal logging di Desa Papagaran, Kecamatan Hantakan. "Sampai di lokasi ditemukan adanya tumpukan kayu berbagai jenis dan ukuran yang diduga berasal dari kegiatan illegal logging," katanya.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengangkut dan mengamankan barang bukti kayu tersebut, maka diambil tindakan dengan melakukan penghancuran atau pengrusakan. "Dengan cara mengunakan chainsaw," katanya.

Terkait tindak lanjut penanganan illegal logging di HST, anggota DPRD HST, Yajid Fahmi meminta razia seperti ini jangan jadi razia musiman. "Harapannya jangan hanya saat ribut baru ada penertiban. Artinya razia seperti ini harus rutin dijalankan," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia juga mengingatkan agar KPH mestinya lebih aktif berkoordinasi dengan aparat hukum untuk diajak melakukan operasi sebagai tindakan hukum. Selain itu, politisi partai Berkarya ini meminta Dinas Kehutanan Provinsi untuk menempatkan UPT KPH di wilayah HST.

"Sebab kalau Meratus hutannya tidak terjaga tentu akan berpotensi menimbulkan bencana yang akan banyak merugikan masyarakat serta pemerintah," katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X