TANJUNG - Kakak beradik di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Polres Tabalong karena diduga mengedarkan sabu, Selasa (2/2) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP Otto membenarkan penangkapan tersebut. "Dua pria itu berinisial DS (31) dan RH (30)," katanya, kemarin (3/2).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun.
Ketika digerebek, petugas menemukan DS bersama barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 3,68 gram. Amfetamin itu disimpan dalam botol vitamin di bawah bantal di kasur tidurnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata adiknya RH yang tinggal tak jauh dari sana juga terlibat. Ketika digeledah, di rumah RH ditemukan bong, sedotan dan pipet berisi sisa gumpalan sabu.
Keduanya digiring ke mapolres untuk diperiksa di Satresnarkoba. Dari pengakuannya, DS memperoleh sabu dari warga tetangga. Inisialnya IM, tinggal di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Masih dalam pencarian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong," tegas Otto. (ibn/fud)