Incar 181 Penghambat Sungai, Satgas Normalisasi Sungai Langsung Beraksi

- Kamis, 4 Februari 2021 | 14:38 WIB
SUDAH DIMULAI: Pengerukan tanah uruk di bawah pangkalan ojek yang dibongkar satgas, kemarin (3/2) di Jalan Pandu, Banjarmasin Timur. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SUDAH DIMULAI: Pengerukan tanah uruk di bawah pangkalan ojek yang dibongkar satgas, kemarin (3/2) di Jalan Pandu, Banjarmasin Timur. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Sehabis rapat, langsung beraksi. Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir Banjarmasin menargetkan 181 titik yang menghambat aliran sungai.

---

BANJARMASIN - Brak!! Sebuah pangkalan ojek rubuh seketika. Tepat saat ekskavator menghantam atap dan tiang bangunan.

Tak terbantahkan. Pangkalan ojek di pintu masuk Jalan Pandu itu memang dibangun di atas sungai.

Setelah dirobohkan, urukan tanah dikeruk, air pun mengalir dengan lancar.

Penertiban itu melibatkan puluhan anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Dibantu pasukan turbo PUPR.

Di sela-sela eksekusi kemarin (3/2), Ketua Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pujadi menjelaskan, pangkalan ini menjadi "korban" pertama satgas. Menandai kelahiran satgas ini.

"Walaupun pembongkaran sudah dimulai sejak masih banjir. Ini hanya menandai secara formal bahwa satgas telah dibentuk," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin tersebut.

Yang Doyo maksud, seperti pembongkaran pos polantas dan belasan kios di Pasar Kuripan untuk melancarkan aliran Sungai Kuripan dan Sungai Veteran.

"Saya mengharapkan dukungan masyarakat untuk normalisasi sungai. Agar banjir tidak kembali terulang," harapnya.

Soal regulasi, pemko punya dasar. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.

"Di situ malah ada sanksinya. Yakni denda Rp50 juta dan kurungan penjara minimal enam bulan," sebutnya.

Dia menjamin, satgas takkan cuma sibuk membongkar. Ada program jangka pendek, menengah dan panjang. "Karena kami menyadari tak bisa simsalabim!" tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Windiasti Kartika membeberkan, dari pendataan awal ditemukan 181 titik yang menutupi, menyumbat atau menyempitkan sungai.

Sebanyak itu? Bahkan 181 titik ini cuma untuk Jalan Ahmad Yani kilometer 1-6 dan Jalan Veteran. Belum kawasan lainnya.

Disebutkan Windiasti, kebanyakan berupa jembatan. Dibangun amat rendah, sehingga mengganggu sungai.

Tapi dia menjamin, bakal ada verifikasi. Mana yang harus dibongkar dan mana yang masih bisa ditoleransi. "Kalau airnya masih bisa lewat, dieksekusi belakangan saja," jelasnya.

Masalahnya, 181 titik tidak bisa disebut sedikit. Dia berharap kesadaran pemilik bangunan untuk membongkarnya sendiri. Karena kalau semuanya menunggu pemko, bakal lama sekali.

"Mungkin sampai bertahun-tahun. Perlu energi dan anggaran yang lumayan besar," lanjutnya.

Sebagai gambaran, untuk sebuah jembatan saja bisa memerlukan waktu seharian. Apalagi kalau sebuah rumah atau toko. "Jadi tahap awal, kerjakan apa yang bisa dikerjakan dulu," tutup Windiasti.

1.300 Rumah Rusak

BANJARMASIN - Lebih dua pekan banjir merendam Banjarmasin, menimbulkan kerusakan yang tidak sedikit. Baik itu rumah warga, sekolah, maupun jalan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin, Yusna Irawan menyebutkan, dari hasil pendataan PUPR sedikitnya ada 1.300 rumah warga yang mengalami kerusakan.

"Tersebar di tiga wilayah. Yakni Kecamatan Banjarmasin Timur, Selatan dan Tengah," ungkapnya seusai rapat daring bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, kemarin (3/2).

Meski sangat banyak, dia mengklaim, rata-rata mengalami kerusakan ringan dan sedang. Kalau ada yang rusak berat, hingga mengenai pondasi rumah, terbilang sedikit.

Kategori kerusakan itu sudah ditentukan BPBD. Misalkan, kerusakan ringan artinya kerusakan 25 persen dari total fisik bangunan (tidak termasuk pagar dan halaman).

Lalu, kerusakan sedang bila mencapai 50 persen. Sedangkan rusak berat bila mencapai atau mendekati 100 persen.

"Data itu kami sampaikan kepada BPBD provinsi. Agar bisa diverifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," urai Yusna.

Verifikasi buat apa? Apakah untuk bantuan perbaikan? Yusna tak berani menjanjikan. Lantaran Diskominfotik hanya diminta mendata saja. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X