Sebelum Kepala Daerah Dilantik, Sekda yang Jadi Plh

- Jumat, 5 Februari 2021 | 14:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Siapa yang akan mengisi jabatan bupati dan walikota di daerah pelaksana Pilkada akhirnya terjawab.  Pelaksana Harian (Plh) di daerah adalah Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Sebelumnya, pemprov menerima surat dari Kemendagri untuk mengusulkan nama-nama caretaker bupati/wali kota. Ternyata surat terbaru yang diterima menganulir keputusan itu.  

Demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah, gubernur diminta untuk menunjuk Sekda daerah setempat untuk mengisi sebagai Plh bupati dan wali kota.

“Baru kami terima suratnya dari Kemendagri hari ini (kemarin). Bahwa daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditunjuk Sekdanya sebagai Plh bupati atau wali kota,” beber Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar kemarin.

Bagaimana dengan daerah pelaksana Pilkada yang masih bersengketa? Sesuai arahan dari surat yang diterima pihaknya itu, Roy menerangkan masih menunggu arahan tertulis selanjutnya. Kemendagri beralasan, menunggu putusan sela dari MK pada 16-17 Februari mendatang. “Kalau yang masih bersengketa belum ada arahan terbaru,” tambahnya.

Putusan sela MK pada 16-17 Februari mendatang sebutnya begitu penting dalam memutuskan siapa pengisi sementara jabatan bupati/wali kota nya. “Ketika ada putusan nanti, baru ketahuan. Apakah diputuskan caretaker atau Plh bupati/wali kota saja yang diisi Sekdanya,” terangnya.

Roy mengaku juga belum mendapat informasi ketika di daerah tersebut Sekdanya hanya berstatus Penjabat (Pj). Contohnya di Banjarmasin yang saat ini juga sebagai daerah pelaksana pilkada yang masih bersengketa perselisihan hasil di MK. “Di surat itu tak disebutkan soal ini. Kami akan klarifikasi dan konsultasikan kembali dengan Kemendagri,” janjinya.

Sebelumnya pemprov sudah menyiapkan 21 nama caretaker untuk tujuh daerah pelaksana Pilkada lalu. Tujuh daerah ini adalah Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan kotabaru.

Semua kepala daerah tersebut masa jabatan mereka akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Sementara, yang melantik pun Gubernur Kalsel, masa jabatannya akan berakhir lebih cepat. Yakni pada 12 Februari nanti. “Kami tetap siapkan 21 nama untuk caretaker,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X