Penahanannya Ditangguhkan, Bos Travelindo Hirup Udara Segar

- Jumat, 5 Februari 2021 | 14:46 WIB
DITANGGUHKAN: Supriadi, Owner Travelindo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Atas permintaan keluarga, penahanannya sedang ditangguhkan.
DITANGGUHKAN: Supriadi, Owner Travelindo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Atas permintaan keluarga, penahanannya sedang ditangguhkan.

BANJARMASIN-Dua pekan lebih berada di tahanan Mapolresta Banjarmasin, owner Travelindo Supriadi diam-diam telah menghirup udara segar.  Tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umroh ini ditangguhkan penahanannya sejak Rabu (2/2).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, (4/2) tak membantah. "Betul kemarin dia ditangguhkan dan pihak keluarga yang meminta penangguhan," jawab Alfian.

Alasan penangguhan karena Supriadi mengatakan akan mengganti kerugian para korban penipuan. Dia mengaku akan menjual aset-asetnya untuk melunasi utang.

"Yang bersangkutan beritikad baik hendak mengganti rugi para korban. Dia berniat hendak menjual aset-asetnya, jika dia didalam penjara sedikit mempersulit dia untuk menjual aset-asetnya. Untung kasusnya tetap jalan, dan dia wajib lapor ke kami," terang Alfian.

Supriadi sebelumnya ditangkap 15 Januari lalu di sebuah Hotel Jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah. Dia terjerat kasus penipuan jemaah umroh.  
 
Supriadi terseret kasus ini setelahs adanya laporan dari eorang  korban bernama Heny. Dia mengaku merugi Rp862 juta karena dijanjikan berangkat Haji tahun 2018 silam namun tak terealisasi. Malah Supriadi, menghilang dan sulit dihubungi nomor teleponnya.

Beberapa tahun menghilang Supriadi, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun posisinya akhirnya terendus. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif, berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel di Banjarmasin.(lan/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X