Tiga Penjudi Dibawa ke Mapolsek

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 12:46 WIB
BARANG BUKTI: Kartu domino, uang tunai, dan buku tulis menjadi barang bukti dari arena judi di Mabuun.
BARANG BUKTI: Kartu domino, uang tunai, dan buku tulis menjadi barang bukti dari arena judi di Mabuun.

TANJUNG - Patroli jajaran Polsek Murung Pudak menangkap tiga warga yang sedang asyik berjudi di Kompleks Mahligai Indah Jalan Venus, Kabupaten Tabalong.

Ketiga pria itu berinisial NY (43) warga Kelurahan Mabuun, YD (37) warga Desa Masingai I, dan JP (28) warga Kelurahan Belimbing Raya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/2) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas AKP Otto mengatakan, barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah Rp588 ribu, empat buah buku tulis berisi hitungan permainan, dan tiga set kartu domino.

"Penangkapan bermula dari petugas patroli cipta kondisi yang mendapat informasi adanya sebuah permainan judi di sebuah rumah di Mabuun," terangnya, kemarin (5/2).

Ketika patroli tiba, ketua rukun tetangga setempat dan seorang anggota polres yang tinggal di sana ternyata sudah mengamankan para peserta judi.

Selanjutnya, mereka bertiga beserta barbuk ditahan di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. (ibn/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X