TANJUNG - Patroli jajaran Polsek Murung Pudak menangkap tiga warga yang sedang asyik berjudi di Kompleks Mahligai Indah Jalan Venus, Kabupaten Tabalong.
Ketiga pria itu berinisial NY (43) warga Kelurahan Mabuun, YD (37) warga Desa Masingai I, dan JP (28) warga Kelurahan Belimbing Raya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/2) malam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas AKP Otto mengatakan, barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah Rp588 ribu, empat buah buku tulis berisi hitungan permainan, dan tiga set kartu domino.
"Penangkapan bermula dari petugas patroli cipta kondisi yang mendapat informasi adanya sebuah permainan judi di sebuah rumah di Mabuun," terangnya, kemarin (5/2).
Ketika patroli tiba, ketua rukun tetangga setempat dan seorang anggota polres yang tinggal di sana ternyata sudah mengamankan para peserta judi.
Selanjutnya, mereka bertiga beserta barbuk ditahan di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. (ibn/fud/ema)