Petani Edarkan Sabu

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 12:48 WIB
BARBUK: Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menunjukkan barbuk sabu yang diamankan dari tangan tersangka.
BARBUK: Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menunjukkan barbuk sabu yang diamankan dari tangan tersangka.

BARABAI - Penghasilan sebagai petani ternyata tak bisa menutupi kebutuhan sehari-harinya. Pria berinisial MA itu memilih jalan pintas dengan mengedarkan sabu.

Akibat perbuatannya, warga Desa Bangkal Kecamatan Labuan Amas Selatan ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah.

Lelaki 31 tahun itu diringkus tim opsnal John Lee Cs yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung, Rabu (3/2) tadi.

"Saat digerebek, tersangka sempat kabur ke sawah di belakang rumahnya. Kami kejar hingga berhasil diringkus," kata Lamris.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu siap edar.

"Harganya bervariasi. Ada yang seharga Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu. Paket ini disimpan di rak piring di dapur. Kalau ditotal ada seberat 2,87 gram," rincinya.

Mendekam di sel mapolres, dari pengakuannya, MA baru mengedarkan amfetamin selama sebulan terakhir. Wilayah mengedarnya di sekitar kabupaten.

"Tapi penyidik tak percaya semudah itu. Kami meyakini yang bersangkutan sudah lama bermain," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (mal/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X