BEJAT..! Bapak di Banjarmasin Cabuli Dua Putri Kandungnya Sendiri Sejak SD

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 18:30 WIB
BEBERKAN:  Kasat  Reskrim  Polresta  Banjarmasin  Kompol Alfi  an Tri Permadi saat memberi keterangan kepada wartawan. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
BEBERKAN: Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfi an Tri Permadi saat memberi keterangan kepada wartawan. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Ayah satu ini sungguh bejat. Dia memerkosa putrinya sendiri. Berkali-kali sejak kelas enam SD sampai kelas delapan SMP.

Pria berinisial AS itu dijemput polisi dari rumahnya di kawasan Banjarmasin Utara pada Kamis (4/2) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap dugaan lain. Bahwa adik korban, juga anak kandung pelaku, pernah dicabuli pula.

"Ada laporan kalau putri keduanya juga dicabuli, tapi masih diselidiki," ujarnya, kemarin (5/2). "Yang pasti, korban pertama dicabuli selama bertahun-tahun. Sejak SD sampai SMP," tambah Alfian.

Sekarang, polisi sedang mengumpulkan alat bukti. "Hasil visum dokter memang belum keluar. Tapi keterangan dokter yang memeriksanya, memang ada kerusakan pada kemaluan korban," jelasnya.

Penyidik harus berhati-hati dalam mengumpulkan keterangan. Sebab, korban mengalami trauma berat. Secara mental sangat terganggu oleh perbuatan bapaknya.

"Dalam pemeriksaan ada pendampingan psikolog terhadap korban. Ada proses pemulihan," tukasnya.

Saat penangkapan digelar, tetangga yang mendengar, marah luar biasa. Hampir saja pelaku dihakimi oleh warga setempat. Untung anggota Reskrim Polresta lekas mengamankan pelaku.

"Informasi lainnya, pelaku saat ini bekerja sebagai seorang ASN," tutupnya.

Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin di lapangan, korban berusia 15 tahun dan 11 tahun. Keduanya tinggal bersama ayah dan neneknya. Pelaku telah bercerai dengan istrinya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X