Sengkarut Izin Perdagangan Minuman Beralkohol, Aturan Pemerintah Pusat dan Pemko Saling Bertabrakan

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 18:33 WIB
RAZIA MIRAS: Razia tempat perdagangan minuman beralkohol dengan kedok kafe dan depot. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
RAZIA MIRAS: Razia tempat perdagangan minuman beralkohol dengan kedok kafe dan depot. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tabrakan aturan antara pemerintah pusat dan Pemko Banjarmasin perihal pengawasan dan perizinan minuman beralkohol (minol) mencuat ke publik.

Berawal dari ketika sebuah kafe di kawasan Banjarmasin Timur kedapatan menjual minuman keras.

Merujuk Perda Nomor 10 Tahun 2017, tentu janggal. Sebab, kafe di Banjarmasin dilarang menjual minol.

Satu sisi, perda soal pengendalian penjualan minol itu ternyata bertabrakan dengan regulasi terbaru di Jakarta.

Ceritanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan Online Single Submission (OSS). Lewat layanan tersebut, izin bisa langsung diurus ke pusat.

Artinya, setiap pemilik usaha di Banjarmasin tak perlu lagi mengantongi Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemko setempat.

Inilah yang mengganjal di benak Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Alhaq.

Bagi daerah sangat berdampak, lantaran perizinan itu tak bisa mereka pantau. "Nanti akan kami data. Jangan sampai bertabrakan antara izin daerah dan pusat," bebernya.

Ikhsan sendiri geram dengan kafe yang dimaksud. Sampai-sampai ia mendatangi ke sana untuk merazia kafe tersebut. Tapi karena pengelola kafe bisa menunjukkan izinnya, pihaknya harus menahan diri dari aksi penertiban.

Pendataan yang ia maksud, khusus untuk tempat-tempat usaha yang menjual minol tanpa mengantongi izin pemko.

"Setelah sinkronisasi perizinan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan," janjinya.

Ikhsan berharap, bagi pedagang minol berkedok kafe, bisa menyesuaikan diri dengan perda-perda di kota ini.

Dikonfirmasi terpisah, kemarin (5/2), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryanta membenarkan bahwa permohonan SIUP-MB sekarang dilayani OSS.

Dalam pandangannya, OSS juga punya kelebih dan kekurangan. Minusnya, tak mengakomodir perda.

"Kekurangannya, bila semua perizinan melalui pusat, artinya semua daerah disamaratakan. Padahal aturan di Banjarmasin berbeda. Ini yang belum terakomodir oleh OSS," bebernya.

Sekarang, DPMPTSP sedang menggodok masukan-masukan tertulis untuk disampaikan kepada Kemen-PANRB.

Lalu, bagaimana bila pengusaha kukuh mengklaim sudah berizin saat hendak ditindak pemko? Menurutnya, izin itu harus dicek dulu untuk diteliti. "Apakah izin itu memang efektif berlaku atau belum," tutupnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X