BANJARMASIN - Buron selama dua pekan, pencuri sepeda motor ini malah ditangkap polisi di rumahnya.
M Andi, warga Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar itu dibekuk pada Kamis (4/2) tadi.
Pria 28 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah beraksi di Jalan Purnasakti Kompleks Purnama Sari, Banjarmasin Barat.
Korbannya adalah Andri Septiadi, 23 tahun. Motor yang dilaporkan raib itu Honda Scoopy dengan nopol DA 6478 CD.
Pencurian terjadi pada 25 Januari lalu. Sekitar pukul 15.30 Wita. Korban baru menyadarinya setelah menengok garasinya.
"Dari keterangan para saksi, mengarah ke si Andi ini. Tapi kami baru menemukan keberadaannya sekarang," kata Kanit Reskrim Iptu Yadiyatullah mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko.
Pelaku menyelinap melalui pekarangan rumah. "Fisik motor tidak berubah. Hanya pelatnya yang diganti. Pelaku memakai pelat palsu dengan DA 6258 BCD," tambahnya.
Beberapa hari di sel mapolsek, Andi disangkakan polisi dengan pasal 363 KUHP. "Diancam selama-lamanya lima tahun penjara," pungkasnya. (lan/fud/ema)