BANJARMASIN - AS tega memerkosa putri kandungnya. Kejahatan itu terjadi berkali-kali sejak sang anak duduk di kelas VI SD sampai kelas VIII SMP.
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap, AS seorang aparatur sipil negara yang bekerja di sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Nama baik Pemko Banjarmasin tercoreng. Apa sanksinya? Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.
"Bila sudah menyangkut hukum, apalagi pidana, maka sanksi tegas bakal diberikan. Yakni pemecatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (7/2).
Ditanya kapan, sekdako menunggu keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ternyata, ada fakta menarik. Mukhyar membeberkan, pelaku memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.
Dulu, juga pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.
Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaku dijemput polisi pada Kamis (4/2) malam. Korban selama ini tinggal bersama ayah dan neneknya. Pelaku sudah bercerai dengan istrinya. Polisi sedang mendalami dugaan lain, bahwa adik korban juga pernah dicabuli pelaku. (war/fud/ema)