Bongkar-Bongkar Bangunan di Kota Seribu Sungai: Diberi Waktu Hingga 13 Februari, yang Dibangun di Atas Sungai Dipastikan Ilegal

- Senin, 8 Februari 2021 | 15:29 WIB
KERUK DAN BONGKAR: Pembongkaran halaman ruko di Jalan Ahmad Yani. Tak hanya membongkar, Sungai Guring juga dikeruk dan dilebarkan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KERUK DAN BONGKAR: Pembongkaran halaman ruko di Jalan Ahmad Yani. Tak hanya membongkar, Sungai Guring juga dikeruk dan dilebarkan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan tenggat waktu selama sepekan bagi pemilik bangunan di atas sungai. Diberi waktu membongkar sendiri sampai 13 Februari nanti.

---

BANJARMASIN - Artinya, kalau sampai hari itu tak kunjung dibongkar, pemko bisa mengambil tindakan tegas.

Menerapkan sanksi yang tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Atau membongkar paksa dengan mengerahkan Satpol PP.

Hal itu dituangkan dalam surat edaran tertanggal 5 Februari lalu. Ketua Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir Banjarmasin, Doyo Pudjadi menjelaskan, surat ini menjadi dasar kepastian dalam bertindak.

Khususnya, saat menghadapi bangunan yang menutupi atau menyempitkan sungai. "Agar tidak ada keraguan. Tuntas dalam bertindak," ujarnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Windiasti Kartika membeberkan, data jembatan bangunan gedung (JBG) yang harus dibongkar telah diserahkan kepada satgas.

Disebut JBG karena dibangun untuk akses toko atau rumah warga. PUPR membuat tiga penilaian, yakni merah, kuning dan hijau.

"Tim teknis PUPR sudah memverifikasi data survei kemarin. Hasilnya, JBG dengan nilai merah merupakan prioritas untuk dibongkar," bebernya.

Mungkin, dinilai merah karena memakai pondasi uruk sehingga membendung aliran sungai. Sayang, Windiasti tak merincikan berapa jumlahnya.

Tapi ia menambahkan, satgas akan fokus ke kawasan Jalan Veteran, Ahmad Yani, Soetoyo S dan Jalan Pramuka.

Lantas, bagaimana tanggapan warga terkait surat edaran wali kota? Salah seorang warga Jalan Veteran, Rachmadi meminta pemko menyampaikan peringatan secara langsung.

Dia khawatir, jangan-jangan peringatan cuma disampaikan ke media sosial atau dipajang di papan reklame.

Rachmadi menjamin, warga mendukung pemko dalam pencegahan banjir. Tapi ia juga berharap, pemko tetap memikirkan urusan akses warga.

Contoh, bila ada jembatan yang dibongkar karena menghambat aliran sungai, maka harus ada solusi lain agar mereka tetap bisa melintas.

"Paling tidak, pemko membangunkan jembatan baru sebagai pengganti. Tentunya sesuai dengan standar pemko," harapnya.

Harapan lainnya, harus ada pengawalan polisi demi keamanan selama pembongkaran. "Siapa tahu masih ada barang berharga yang tertinggal di bangunan yang dibongkar," tutupnya.

Kalau di Sungai Pasti Ilegal

Setelah dilanda banjir, baru Pemko Banjarmasin bersikap tegas dalam menormalisasi sungai. Menertibkan bangunan dan jembatan di atas sungai.

Menjadi pertanyaan, bagaimana pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) selama ini?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryanta mengklaim, sejak ia menjabat pada tahun 2017 lalu, pemko tak pernah menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas aliran sungai.

"Kecuali jembatan," ungkapnya di Balai Kota, belum lama tadi.

Jangankan yang di atas sungai, di sempadan pun Muryanta mengaku tak berani.

Dia menegaskan, ukuran bangunan ilegal atau tidak ilegal itu mudah. "Ya, kalau berdiri di atas aliran sungai, berarti diindikasikan ilegal," tutupnya.

Kalau pun si pemilik bangunan bisa menunjukkan izinnya, mungkin warisan dari era pemerintahan sebelumnya.

Sabtu (6/2) lalu, Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir Banjarmasin kembali bergerak. Setelah Jalan Pandu dan Jalan Veteran, beralih ke Jalan Ahmad Yani.

Halaman ruko yang menyempitkan sungai dibongkar. Sesudahnya sungai dikeruk.

Ketua satgas, Doyo Pudjadi menjamin, mereka takkan datang mendadak. "Melibatkan masyarakat juga. Kami panggil (pemilik bangunan) dan diajak diskusi," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin tersebut.

Disebutkannya, fokus satgas masih ke dua titik. "Kami berkonsentrasi pada Sungai Veteran dan Ahmad Yani. Pelebaran juga perlu untuk melancarkan aliran air. Sekitar tiga meter," pungkasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X