Beli Motor Bodong, Apes Dong, Warga Balangan ini Diringkus Aparat

- Selasa, 9 Februari 2021 | 13:26 WIB
APES: KH, warga Batu Mandi, Kabupaten Balangan dan motor yang dibeli dengan harga miring membawa dia berurusan dengan pihak berwajib
APES: KH, warga Batu Mandi, Kabupaten Balangan dan motor yang dibeli dengan harga miring membawa dia berurusan dengan pihak berwajib

AMUNTAI - Hati-hati saat membeli sepeda motor. Cek kelengkapan dan surat menyurat lebih dulu. Kalau ada indikasi bodong, batalkan saja. Agar tak mengalami nasib seperti KH, warga Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan yang harus berurusan dengan anggota Jatanras Polres HSU dan Polsek Amuntai Kota.

Penyebabnya, KH membeli sepeda motor jenis Honda Scoopy, yang ternyata hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Ia dianggap sebagai penadah.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku 480 atau penadah hasil barang curian, inisial KH. "Aparat Polsek Amuntai Kota berhasil mengungkap kasus dan mengamankan terduga penadahan kendaraan hasil kejahatan, Minggu (7/2) pagi," kata Andi melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/2).

Kapolsek Amuntai Kota Ipda Dony menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan wanita berinisial SI. Ia mengadu ke aparat telah kehilangan sepeda motor tipe matik merek Honda Scoopy warna putih biru, Nopol DA 6742 EAV.

Korban kehilangan motor di halaman rumahnya di Jalan Gusti Anwar Samping Langgar Miftahul Jannah RT 04, Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekitar pukul 03.30 Wita.

"Saat penyelidikan, anggota menemukan motor yang dilaporkan dalam kekuasaan KH. Ia diduga penadah hasil pencurian,” tambahnya.

KH sendiri tidak berkutik saat diamankan petugas. Dia mengakui perbuatannya serta merasa bersalah melakukan tindak pidana penadahan. "KH membeli motor ini seharga Rp 7 juta dari seseorang yang tidak dikenal," ucapnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X