Perusahaan Tak Datang, Mediasi Kasus PHK Batal

- Selasa, 9 Februari 2021 | 13:28 WIB
KASUS PHK: Nabawi didampingi Koordinator Wilayah FSP KEP Kalsel, Syahrul dan dua anggotanya keluar ruang mediasi di Disnakertrans Kalsel.
KASUS PHK: Nabawi didampingi Koordinator Wilayah FSP KEP Kalsel, Syahrul dan dua anggotanya keluar ruang mediasi di Disnakertrans Kalsel.

BANJARMASIN – Perundingan penyelesaian perselisihan PT Sapta Indra Sejati Site Sera dengan karyawan yang dimediasi Disnakertrans Provinsi Kalsel, Senin (8/2) pagi batal. Pasalnya, pihak perusahaan tidak datang, sementara karyawan bernama A Noor Nabawi datang didampingi Koordinator Wilayah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum FSP KEP Kalsel, Syahrul.

“Harusnya ada pemberitahuan, alasan tidak menghadiri sidang. Padahal sepengetahuan saya, sidang di PHI hari Selasa,” katanya usai keluar dari ruang mediasi.

Syahrul mengungkapkan, permasalahan yang dialami karyawan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan lantaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah habis.

Menurutnya, perusahaan tidak bisa seenaknya seperti itu. Sebab PKWT yang dilakukan tidak memenuhi syarat, karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 Ayat 1 dan 2.

Sesuai Pasal 59 Ayat 7 itu, maka PKWT tersebut harus batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, PKWT juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Nomor: KEP 100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan PKWT pasal 3 dan 4 ayat 2, Pasal 8 Ayat 2 sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2 dan 3 PKWT berubah menjadi PKWTT.

“Karyawan tersebut sudah bekerja 3 tahun lebih. Perusahaan tersebut sudah beroperasi 8 tahun, dan pekerjaannya bukan bersifat musiman,” jelasnya.

Kalau pun ada perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang sudah ditandatangani di atas materai, apabila perjanjian itu bertentangan dengan UU batal demi hukum.

Kabid Hubungan Industrial Muzallifah, didampingi mediator dari Disnakertrans Kalsel Mihrob membenarkan batalnya mediasi antar kedua belah pihak. “Perwakilan perusahaan minta di undur hari Rabu, karena ada kesulitan,” katanya.

Sehingga, mediasi belum bisa dilanjutkan. Karena salah satu pihak tidak datang. Pihak karyawan juga mengusulkan agar mediasi dapat dilakukan di Disnaker Tabalong, mengingat jarak tempuh ke Disnaker Kalsel yang jauh cukup dan memberatkan. “Sedang kita koordinasikan dengan mediator di Disnaker Tabalong,” cetusnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X