Cerai Dengan Istri, Anak Kandung yang jadi Pelampiasan Nafsu Birahi

- Selasa, 9 Februari 2021 | 14:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BANJARMASIN - Ayah yang tega memerkosa putrinya sendiri, dihadirkan di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin, kemarin (8/2).

Pria 46 tahun itu sudah tiga hari bermalam di sel mapolresta sejak Jumat (5/2) malam.

"Dalam kurun waktu dua tahun, tersangka empat kali melancarkan aksi bejatnya. Dimulai pada awal tahun 2019 silam," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan.

Ditekankannya, dalam pemerkosaan itu, AS mengancam nyawa korban. Hingga ia tak kuasa melawan.

"Korban dibawah ancaman. Diancam dengan senjata tajam sejenis parang. Hasil visum menunjukan bagian sensitif korban sudah robek," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya penjara selama 20 tahun," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi menambahkan, tersangka juga kecanduan narkotika. Selain kecanduan video porno.

"Si anak masih trauma berat. Tidak benar rumor bahwa ia hamil," tegas Alfian.

AS sendiri sudah bercerai dengan istrinya. Sayangnya, nafsu birahi malah dilampiaskan kepada anaknya. "Iya, sering menonton blue film," aku AS.

Kasus ini dilaporkan ibu korban pada 30 Januari lalu. Dijemput polisi di rumah pada malam hari, tetangga sekitar gempar. AS yang bekerja sebagai ASN di sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara, hampir saja diamuk warga. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X