Tatapan Suami Mantan Isti Bikin Helmi Kesal, Terjadilah Pembunuhan

- Selasa, 9 Februari 2021 | 14:33 WIB
DIGELAPKAN EMOSI: Helmi Wahyudi ditampilkan polisi bersama barang bukti. Yakni belati dan sepatu boot yang ada bercak darahnya. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
DIGELAPKAN EMOSI: Helmi Wahyudi ditampilkan polisi bersama barang bukti. Yakni belati dan sepatu boot yang ada bercak darahnya. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pembunuh suami dari mantan istrinya, Helmi Wahyudi tampak lunglai. Kemarin (8/2) sore, ia dihadirkan dalam rilis di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara.

Mengenakan baju tahanan warna oranye, pria 38 tahun itu terus menunduk.

Kapolsek Kompol Indra Agung Putra mengungkap, motif penganiayaan berujung maut itu sungguh sepele. Saat hendak menjenguk putrinya, korban menunjukkan sikap tidak bersahabat. Pelaku tersinggung oleh tatapan korban.

"Karena tatapan tajam korban, emosi pelaku terpancing. Tanpa basa-basi ia menyerang korban dengan belati," bebernya didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Fakta lainnya, perceraian dengan Emelia Risna (37) itu terjadi setahun yang lewat. Rumah tangga mereka hancur karena orang ketiga.

Emelia kemudian menikah dengan Rahmad Sukarnna, 55 tahun. "Dialah (Rahmad) yang berselingkuh dengan Emelia," ungkap Helmi lirih.

"Tapi kasus ini tak ada kaitannya dengan masa lalu. Saya toh sudah punya istri. Sikap dia yang tak menyenangkan. Terlalu sinis," tambahnya.

Helmi sendiri bekerja di Satpol PP Kalsel. Kejadian nahas itu terjadi seusai ia pulang bekerja. "Senjata tajam itu memang sering saya bawa pas piket malam," akunya.

Korban tewas gara-gara tikaman di dada. Sedangkan Emelia sendiri mendapat luka ringan saat hendak melerai. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X