BANJARMASIN - Pembunuh suami dari mantan istrinya, Helmi Wahyudi tampak lunglai. Kemarin (8/2) sore, ia dihadirkan dalam rilis di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara.
Mengenakan baju tahanan warna oranye, pria 38 tahun itu terus menunduk.
Kapolsek Kompol Indra Agung Putra mengungkap, motif penganiayaan berujung maut itu sungguh sepele. Saat hendak menjenguk putrinya, korban menunjukkan sikap tidak bersahabat. Pelaku tersinggung oleh tatapan korban.
"Karena tatapan tajam korban, emosi pelaku terpancing. Tanpa basa-basi ia menyerang korban dengan belati," bebernya didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Fakta lainnya, perceraian dengan Emelia Risna (37) itu terjadi setahun yang lewat. Rumah tangga mereka hancur karena orang ketiga.
Emelia kemudian menikah dengan Rahmad Sukarnna, 55 tahun. "Dialah (Rahmad) yang berselingkuh dengan Emelia," ungkap Helmi lirih.
"Tapi kasus ini tak ada kaitannya dengan masa lalu. Saya toh sudah punya istri. Sikap dia yang tak menyenangkan. Terlalu sinis," tambahnya.
Helmi sendiri bekerja di Satpol PP Kalsel. Kejadian nahas itu terjadi seusai ia pulang bekerja. "Senjata tajam itu memang sering saya bawa pas piket malam," akunya.
Korban tewas gara-gara tikaman di dada. Sedangkan Emelia sendiri mendapat luka ringan saat hendak melerai. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. (lan/fud/ema)