Kecelakaan Tambang Mantewe, 4 Tersangka Ditetapkan

- Selasa, 9 Februari 2021 | 15:41 WIB
LALAI: Karyawan dari PT CAS ditangkap Polda Kalsel karena dianggap bersalah dalam peristiwa kecelakaan terowongan tambang di KM 33 Desa Mentawakan Mulia, pekan tadi. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
LALAI: Karyawan dari PT CAS ditangkap Polda Kalsel karena dianggap bersalah dalam peristiwa kecelakaan terowongan tambang di KM 33 Desa Mentawakan Mulia, pekan tadi. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Kecelakaan di terowongan tambang manual KM 33 Desa Mentawakan Mulia, Tanah Bumbu mengantarkan empat orang karyawan PT CAS menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto dalam keterangan persnya,  (8/2) di kantornya. “Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rikwanto.

Keempat tersangka sebut mantan Kapolda Maluku Utara ini adalah Achmad Romadhona (KTT), Joko Siswoyo (Manager Operasional), Safrudin (Wakil Pengawas Lapangan dan Untung Suprayogi (Pengawas Tambang).

Penetapan tersangka dari PT CAS ini setelah petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Akhirnya terungkap, terjadinya peristiwa itu setelah PT CAS melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di sebelah bagian barat sekitar kurang lebih 250 meter dari pintu masuk tambang yang berada dalam konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Air dan lumpur masuk ke dalam lubang tambang karena dinding sebelah barat yang berbatasan dengan bekas galian tambang di konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia jebol. Air dan lumpur dari danau masuk ke lubang.

Padahal lubang tambang tempat lokasi kejadian itu seharusnya tidak boleh lagi digali. Tapi pihak perusahaan malah membiarkan warga menambang secara manual, tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan. “Kesimpulan penyidik, setelah pemeriksaan, memang ada unsur kesalahan dari PT CAS,” cetusnya.

Para pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana pasal 359 KUHP. Hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Insyaallah kita yakinkan sampai disidangkan ke pengadilan,” janjinya. (gmp/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X