Penggantian Dokumen Korban Banjir Dipermudah

- Rabu, 10 Februari 2021 | 14:26 WIB
PENGUNGSI: Anak-anak dari keluarga pengungsi bermain di Terminal Pal Enam, batas kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENGUNGSI: Anak-anak dari keluarga pengungsi bermain di Terminal Pal Enam, batas kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Selama banjir, banyak warga yang tak sempat menyelamatkan dokumen kependudukannya. Seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) atau akta kelahiran.

Jangan khawatir. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarmasin, Iwan Fitriady menjamin ada layanan khusus untuk korban banjir.

"Kalau mau mengurus dokumen penting yang rusak atau hilang akibat banjir, akan kami prioritaskan," ujar Iwan, kemarin (9/2).

Selain itu, pengurusan penggantian itu tidak menuntut biaya alias gratis. "Semuanya nol rupiah," tegasnya.

Persoalannya, masyarakat tetap harus bersabar. Karena pandemi, prosesnya agak lama.

Di kantor Dispencapil di Jalan Sultan Adam, warga harus mengantre di luar. Yang berada di dalam ruangan juga dibatasi. Lalu berkas permohonan dimasukkan ke dalam loket khusus.

"SOP pandemi memang begitu. Jadi proses pembuatan dokumen butuh waktu beberapa hari," tambahnya.

Memang, sekalipun menimbulkan ribuan pengungsi, banjir di Banjarmasin tak separah yang melanda kabupaten tetangga.

Sebut saja Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, dan Barito Kuala yang sebagian permukimannya masih terendam sampai hari ini.

Contoh, di Martapura saja, ada 120 ribu dokumen kependudukan milik korban banjir yang harus dicetak ulang.

Ditjen Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri pun meminta daerah lain membantu. "Guna membantu Disdukcapil Banjar, kami mengirimkan tujuh orang beserta peralatan laptop dan printer," tutup Iwan. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X