Masalah Izin Minuman Beralkohol, Ibnu Sina Sampaikan Keluhan Resmi Lewat Apeksi

- Rabu, 10 Februari 2021 | 14:36 WIB
Kafe di kawasan Banjarmasin Timur kedapatan menjual miras. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin yang merazia tak bisa berbuat banyak. Setelah pemilik tempat usaha menunjukkan izinnya.
Kafe di kawasan Banjarmasin Timur kedapatan menjual miras. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin yang merazia tak bisa berbuat banyak. Setelah pemilik tempat usaha menunjukkan izinnya.

BANJARMASIN - Adanya izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Banjarmasin yang diterbitkan pemerintah pusat melalui layanan Online Single Submission (OSS), ditanggapi serius oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Menurutnya, semestinya sebelum mengeluarkan izin, pusat memperhatikan perda di daerah masing-masing.

Melalui saluran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Ibnu akan menyampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa praktik ini menjadi keluhan di daerah.

"Di dalam OSS, jadi sama rata semua. Padahal kan ada perda terkait izin minol di sini," ujarnya.

Ibnu juga bingung. Apa peran pemko. Apakah pemberian rekomendasi izin, atau cuma pengawasan di lapangan saja.

Masalah ini mencuat setelah kafe di kawasan Banjarmasin Timur kedapatan menjual miras. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin yang merazia tak bisa berbuat banyak. Setelah pemilik tempat usaha menunjukkan izinnya.

Untuk sementara, Ibnu akan meminta Satpol PP mengurusnya. "Apakah masih bisa dirazia? Saya maklum, mengingat sebagian personel Satpol PP dikerahkan untuk menangani banjir. Tapi setidaknya, bisa dicek ulang dulu, apakah betul izinnya itu," jelasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X