Markas Produksi Tuak Digerebek, ternyata Bahan Mentahnya Didatangkan dari Luar Pulau

- Kamis, 11 Februari 2021 | 12:19 WIB
TAK BERKUTIK: Pelaku pengolah dan penjualan tuak di Banjarbaru tak berkutik saat kedapatan aparat memproduksi miras siap edar di Loktabat Selatan. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
TAK BERKUTIK: Pelaku pengolah dan penjualan tuak di Banjarbaru tak berkutik saat kedapatan aparat memproduksi miras siap edar di Loktabat Selatan. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Markas produksi minuman beralkohol jenis tuak diobok-obok aparat di Loktabat Selatan, Selasa (9/2) malam. Jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru turut mengamankan dua pelaku. Tempat pembuatan itu berkamuflase sebagai rumah sewaan.

Dalam operasi ini, aparat berhasil setidaknya mengamankan total 75 liter. Puluhan tuak siap edar diketahui baru saja diolah pelaku. "Rinciannya 50 liter dan 25 liter yang disimpan di gentong. Pelaku adalah AL (52) dan LS (61). Keduanya warga Banjarbaru," kata Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP Darisuko.

Pengungkapan markas pengolahan tuak ini berdasarkan laporan warga. Pelaku sendiri bukan tergolong muka baru. Melainkan terpantau turut aktif memulai bisnis serupa, beberapa waktu lalu.

"Muka lama juga. Mereka memang sempat berhenti karena pandemi. Namun memulai lagi dengan alasan himpitan ekonomi. Kita mendapat aduan warga soal aktivitas dan transaksi mereka," ucapnya.

Karena tergolong pemain lama, para pelaku ini sudah piawai dalam mengolah tuak siap edar. Bahkan dari hasil interogasi, mereka langsung mendatangkan bahan mentah dari luar daerah dan pulau. Kabupaten Tanah Laut dan Sumatera. "Mereka mengolah di rumah ini lalu dijual langsung. Pembeli yang datang ke rumahnya," ceritanya.

Dalam menjual tuak, AL dan LS sembunyi-sembunyi. Satu liter diketahui dibanderol dengan harga Rp10.000. Mereka melayani ecer ataupun pembelian dalam jumlah banyak.

Saat ini seluruh tuak, ungkap AKP Darisuko, telah diamankan dan segera dimusnahkan. Adapun pelaku disidang tipiring. Mengingat, tuak sendiri termasuk minuman beralkohol yang dilarang oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006. Masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Ancamannya juga enteng, diancam paling lama 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 5 juta. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X