85 Kilogram Sabu Jadi Abu

- Kamis, 11 Februari 2021 | 14:57 WIB
DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti narkotika dengan fasilitas incinerator Rumah Sakit Ansari Saleh, kemarin (10/2). Ke-14 tersangka juga diajak untuk menonton pemusnahan tersebut. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti narkotika dengan fasilitas incinerator Rumah Sakit Ansari Saleh, kemarin (10/2). Ke-14 tersangka juga diajak untuk menonton pemusnahan tersebut. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dalam hitungan detik, diceburkan dalam tungku dengan suhu 1.200 derajat celcius, puluhan kilogram narkotika jenis sabu berubah menjadi abu.

Barang sitaan sebanyak itu diamankan dari tangan 14 tersangka. Terbesar adalah dari Hermansyah alias Emon, penyelundup sabu sebesar 83 kilogram.

Pemusnahan barbuk itu digelar di fasilitas incinerator milik Rumah Sakit Ansari Saleh, kemarin (10/2).

Total, ada 94,4 kilogram narkotika. Rinciannya, 85,4 kilogram sabu dan 29.996 butir ekstasi, serta 27,8 gram ganja. Semuanya hasil pengungkapan kasus antara Desember 2020 sampai Januari 2021 kemarin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengakui, peredaran sabu di ibu kota Kalsel ini semakin pesat.

"Rencananya mau diedarkan untuk momen tahun baru. Dari penyelidikan, jalurnya dari Sumatera. Diselundupkan ke Jakarta, lalu Surabaya, baru tiba di Banjarmasin," ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat.

"Bagi 14 tersangka ini, semoga lekas bertobat. Karena lain waktu, kalau sudah keluar dari penjara dan bertemu kami lagi, bakal lebih tegas," tambahnya.

Bila sabu seberat satu gram bisa dipakai 15 orang dan sebutir ekstasi cukup untuk seorang, maka ada 1,3 juta jiwa yang bisa diselamatkan dari bahaya narkotika.

"Jumlah itu hampir setara dengan dua kali lipat penduduk Banjarmasin," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra menambahkan, satu gram sabu cukup untuk membuat dakwaan empat tahun penjara.

"Apalagi sampai kilogram. Bisa diancam 15 tahun lebih atau seumur hidup. Walau dalihnya cuma kurir. Nanti, biarlah fakta-fakta kasus terungkap di persidangan," tegas Tjakra. (lan/fud/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X