Tak Ramah dengan Sungai, BUMN pun Ditindak Satgas

- Kamis, 11 Februari 2021 | 15:19 WIB
BONGKAR TERUS: Pembongkaran jembatan untuk akses kantor Bulog di batas kota, kemarin (10/2) pagi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BONGKAR TERUS: Pembongkaran jembatan untuk akses kantor Bulog di batas kota, kemarin (10/2) pagi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Jembatan bangunan gedung (JBG) di depan kantor Bulog Divisi Regional Kalsel di Jalan Ahmad Yani km 6 dibongkar, kemarin (10/6).

Satu alat berat dan dua truk diturunkan Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir Banjarmasin.

Kepala Bidang Administrasi Keuangan Perum Bulog Kalsel, Abdul Mukti mengatakan, sebelumnya pemberitahuan pembongkaran itu sudah mereka terima.

"Kami izinkan. Agar ini menjadi contoh pertama di kawasan kilometer enam," ujarnya di sela-sela pembongkaran.

Mukti tak menampik bahwa desain JBG itu tidak ramah sungai. Dalam artian, tidak dibangun melengkung. Ketinggiannya hampir sejajar dengan badan jalan. Jadi ketika sungai sedang pasang, kolong jembatan mengganggu aliran sungai.

Dia juga mengaku belum mengetahui, bagaimana akses penggantinya nanti. "Apakah dibangun dengan desain baru, kami belum tahu, masih dikoordinasikan," tambahnya.

Salah seorang anggota satgas, Sukhrowardi berharap, program normalisasi sungai tidak perlu menghadapi kendala atau tantangan yang berlebihan.

"Masyarakat merasakan dampak banjir kemarin. Jadi, mestinya semua bisa mengerti dan mendukung normalisasi sungai ini," harapnya.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin itu juga menjamin, instruksi pembongkaran takkan pandang bulu. Contoh, Bulog yang berada di bawah Kementerian BUMN saja ditindak. Jadi sasaran satgas bukan hanya individu warga atau perusahaan swasta.

"Tapi saya meminta pemilik bangunan mau membongkar sendiri sebelum satgas datang. Pekerjaan sebesar ini perlu gotong-royong," pintanya.

Diwartakan sebelumnya, ada beberapa kawasan yang menjadi prioritas satgas. Yakni Jalan Ahmad Yani dari kilometer 1-6, Jalan Pramuka, Jalan Veteran dan Jalan Soetoyo S.

Sedikitnya ada 181 titik target pembongkaran, sesuai hasil pendataan Dinas PUPR. Target pembongkaran ditandai dengan coretan silang 'X' warna merah. Ratusan titik itu dituding sebagai biang kerok banjir. Karena menyumbat, menyempitkan, bahkan menutupi badan sungai.

Sebelumnya, wali kota menerbitkan surat edaran pada 5 Februari lalu. Pemilik bangunan yang berada di atas aliran sungai diberi tenggat waktu sampai 13 Februari nanti. Bila menentang, maka Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai akan diterapkan. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X