SIS SERA Klaim Sesuai Aturan

- Jumat, 12 Februari 2021 | 15:35 WIB
KASUS PHK: Nabawi didampingi Koordinator Wilayah FSP KEP Kalsel, Syahrul dan dua anggotanya keluar ruang mediasi di Disnakertrans Kalsel beberapa waktu yang lalu.
KASUS PHK: Nabawi didampingi Koordinator Wilayah FSP KEP Kalsel, Syahrul dan dua anggotanya keluar ruang mediasi di Disnakertrans Kalsel beberapa waktu yang lalu.

BANJARMASIN – PT Saptaindra Sejati SERA (SIS SERA) melalui HRGA Section, Hadi Utama menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan ini juga berkomitmen menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk terkait ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Hadi Utama, Kamis (11/2), melalui siaran pers terkait kasus ketenagakerjaan yang kini bergulir di Disnakertrans Kalsel, karena adanya laporan dari salah satu pekerja yang diberhentikan.

“Kami menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” tegas Hadi Utama.

Mengenai pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karyawan PT SIS SERA, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan itikad baik, jelasnya, SIS SERA sudah melakukan mediasi pertama dengan karyawan bernama A Nabawi, Ketua Serikat Pekerja SPKEP sebagai perwakilan dari karyawan, A Nor Habibi. Mediasi dilakukan pada tanggal 10 Februari 2021 bertempat di ruang mediasi Disnakertrans KalSel.

“Tanggal pertemuan itu sudah sesuai dengan perubahan jadwal mediasi yang telah disepakati mediator Disnaker Provinsi dan disampaikan kepada karyawan bersangkutan,” ucapnya.

SIS sendiri, tegas dia, berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalsel melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sebelumnya, seperti diberitakan perundingan penyelesaian perselisihan perusahaan ini dengan karyawan yang dimediasi Disnakertrans Provinsi Kalsel, Senin (8/2) pagi batal.
Pihak perusahaan tidak datang, sementara karyawan bernama A Noor Nabawi datang didampingi Koordinator Wilayah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum FSP KEP Kalsel, Syahrul. (tri)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X