Tak Ada UN, Siswa Boleh Langsung Lulus

- Jumat, 12 Februari 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional
Ilustrasi Ujian Nasional

BANJARBARU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021, dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

Dalam SE itu tertulis, dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sebagai gantinya, dalam SE Mendikbud menyebutkan, peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kemudian, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Dengan begitu, maka sekolah lah penentu kelulusan siswa.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kalsel Eko Sanyoto mengaku sudah menerima salinan SE Mendikbud terkait Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah. "Dalam SE itu, maka penentuan kelulusan sama dengan tahun lalu," katanya.

Namun, dia mengungkapkan, pihak sekolah hingga kini belum menerima arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel. "Kami masih menunggu arahan dari Disdik Mas," ungkapnya.

Kepala SMAN 1 Martapura ini mengaku siap melaksanakan apapun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. "Kami sebagai guru harus siap melaksanakan apapun kebijakan baru nantinya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel M Yusuf Effendy menuturkan, berdasarkan arahan Kemendikbud, penentu kelulusan di masa pandemi saat ini adalah ujian yang digelar oleh satuan pendidikan. "Dengan begitu, sekolah lah yang menentukan kelulusan siswa," tuturnya.

Adapun ujian yang dimaksud Yusuf yakni, dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Selain ujian tersebut, dalam SE Mendikbud tertulis bahwa siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan.

Sedangkan, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas sendiri dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X