Jabatan Sahbirin Noor Selesai, Roy Jadi Plh Gubernur Kalsel

- Jumat, 12 Februari 2021 | 16:24 WIB
JABAT SEMENTARA: Setelah jabatan Sahbirin berakhir hari ini, Roy Rizali Anwar ditetapkan menjadi Plt Gubernur Kalsel hingga keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilgub Kalsel keluar. | Foto: Kalselprov.go.id
JABAT SEMENTARA: Setelah jabatan Sahbirin berakhir hari ini, Roy Rizali Anwar ditetapkan menjadi Plt Gubernur Kalsel hingga keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilgub Kalsel keluar. | Foto: Kalselprov.go.id

BANJARMASIN - Roy Rizali Anwar mulai Jumat (12/2) akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. Pelaksana tugas Sekda Kalsel ini mengisi tampuk kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan provinsi seiring dengan habisnya masa jabatan Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Dipilihnya lelaki kelahiran Barito Selatan, 39 tahun lalu ini setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengirimkan telegram khusus bernomor 121/672/SJ pada tanggal 10 Februari tadi dengan perintah amat segera.

Apa isinya? Tito memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) bagi daerah yang masih kepala daerah terpilihnya masih bersengketa di MK untuk menjadi pelaksana harian tugas sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih.

Di telegram itu, Mantan Kapolri ini juga menyampaikan, penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur adalah, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Meski sebagai Plh Gubernur, tentu Roy dibatasi kewenangan dan tugasnya. Kewenangan yang tak boleh dilakukan oleh Plh Gubernur adalah, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu Plh Gubernur juga tak boleh membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat izin dari Mendagri.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Wira Yudha Perdana mengatakan, jabatan Plh Gubernur Kalsel yang diemban Sekdaprov sampai dengan hasil keputusan sela dari MK, yakni pada tanggal 15-16 Februari mendatang.

Di putusan nanti, yang mana apakah sengketa Pilgub dilanjutkan atau tidak, akan ada instruksi lagi dari Mendagri. Namun, jika dilanjutkan, maka dari Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Kita tunggu saja,” ujar Wira.

Dia menambahkan, jika nantinya akan diisi oleh Pj Gubernur, maka Plh Gubernur Kalsel akan berakhir, seiring dilantiknya Pj Gubernur Kalsel oleh Mendagri. “Jika sengketa gubernur tidak dilanjutkan oleh MK, maka akan disampaikan aturan tertulis dari Kemendagri terkait pengisian jabatan gubernur sampai dengan dilantiknya gubernur terpilih,” tandanya.

Ditunjuk sebagai Plh Gubernur Kalsel, Roy mengaku siap mengemban amanah ini. Kepala Dinas PUPR Kalsel itu memastikan, roda pemerintahan Pemprov Kalsel akan tetap berjalan meski belum ada kepala daerah definitif. “Saya siap melaksanakan tugas dan amanah dari Mendagri ini,” ujar Roy singkat. (mof/ran/ema)

KEWENANGAN PLH DAN PLT KEPALA DAERAH

1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.

2. Menetapkan kenaikan gaji berkala.

3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X