Teka-teki Penjabat Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar Punya Peluang

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:05 WIB
KANDIDAT: Penjabat Sekdako Banjarmasin, Mukhyar berpeluang mengisi kekosongan sementara di Balai Kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KANDIDAT: Penjabat Sekdako Banjarmasin, Mukhyar berpeluang mengisi kekosongan sementara di Balai Kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sosok Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin bakal diumumkan paling lambat sebelum Rabu (17/2) mendatang. Itu pun jika sengketa hasil Pilkada Banjarmasin dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Pilwali 2020, calon petahana Ibnu Sina yang berpasangan dengan Arifin Noor memperoleh suara terbanyak. Masalahnya, kemenangan itu diganjal oleh gugatan kubu penantang, yakni pasangan Ananda dan Mushaffa Zakir.

Karena masa jabatan periode pertama Ibnu tinggal hitungan hari. Menimbulkan pertanyaan, siapa yang bakal sementara waktu mengisi tampuk ke pemimpinan di Balai Kota?

Dikonfirmasi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, Dolly Syahbana mengaku masih berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri perihal masalah ini.

Tapi dari surat edaran menteri, sosok Pj wali kota boleh diisi pejabat definitif. Yakni sekretaris daerah setempat.

Perihal wali kota terpilih yang bersengketa di MK, maka Gubernur Kalsel lah yang mengajukan nama calon.

"Itu yang masih belum diputuskan. Apakah tetap menunjuk sekda atau menunggu arahan Mendagri," ujarnya kepada Radar Banjarmasin belum lama tadi.

Dolly pun berhitung kemungkinan lain. Bahwa pejabat eselon II dari Pemprov Kalsel bisa diutus ke pemko.

Lantas, apakah Mukhyar yang sekarang menjabat sebagai Pj sekdako berpeluang? Menurutnya, sangat mungkin terjadi. Alasannya, tugas Pj sama saja dengan sekdako definitif.

"Sebenarnya, kalau dilihat di undang-undang, Pj sebenarnya kurang lebih sama dengan pejabat definitif. Fungsi dan tugasnya sama. Cuma namanya saja Pj," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Mukhyar mengaku siap saja bila diinstruksikan. "Apa pun itu, bagaimana pun keputusannya, nanti kita lihat ke depan," tuntasnya.

Perlu diketahui, pada 17 Februari mendatang jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditanggalkan Ibnu Sina dan Hermansyah.

Rapat paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah pun telah digelar bersama DPRD Banjarmasin pada Selasa (2/2) lalu. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X