BANJARMASIN - Pengedar satu ini memang apes. Sedang menunggu pembeli, yang singgah malah anggota Polresta Banjarmasin.
Dia Muhammad Rafii, 36 tahun, warga Jalan Pekapuran B Laut, Banjarmasin Tengah. Tapi lebih dikenal dengan julukan Kodok.
Kodok ditangkap pada Kamis (11/2) malam di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5. Persis di tepi Kompleks Amanda Permai, Banjarmasin Timur.
Sayang, tak banyak barang bukti yang bisa disita. "Satu paket saja, beratnya 0,31 gram. Ditemukan di saku celana sebelah kanan saat digeledah," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (14/2).
Dari pengakuannya, hanya sebagai kurir saja. Tapi polisi curiga ia juga menyambi sebagai pengedar. "Kami juga menyita ponselnya yang berisi percakapan transaksi," tambahnya.
Kodok dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Minimal dipenjara lima tahun," tutup Wahyu. (lan/fud/ema)