MK Bacakan Putusan Sela Pilgub Kalsel Hari Ini

- Senin, 15 Februari 2021 | 13:36 WIB
TAMPIL LAGI: Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/6/2019). | Foto: Antara
TAMPIL LAGI: Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/6/2019). | Foto: Antara

BANJARMASIN - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 lalu. Ini akan menentukan nasib calon terpilih pada Pilgub Kalsel Sahbirin Noor.

Di agenda yang digelar hingga esok ini, majelis hakim akan membacakan putusan apakah aduan dari tim Denny Indrayana akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Jika putusannya dilanjutkan pada pembuktian, maka sidang sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel akan berlangsung hingga 19-24 Maret mendatang.

Namun, jika putusan sela menetapkan berhenti, maka paling lama, lima hari setelah putusan keluar, KPU akan menetapkan pemenang Pilgub Kalsel. Seperti diketahui, sebelum adanya gugatan sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel ini, KPU Kalsel sudah menetapkan hasil perolehan suara kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kalsel pada 18 Desember 2020 lalu menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.

Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB serta didukung PSI, PKPI dan Perindo memperoleh sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP memperoleh suara sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.

“Kami sudah siap menerima apa pun hasilnya. Tapi kami yakin putusan nanti akan berpihak kepada kami,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin kemarin.

Toh jika perkara dilanjutkan, dia mengungkapkan, KPU sebagai pihak termohon sudah menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, sebagai bantahan dugaan kecurangan yang ditudingkan oleh pihak pemohon. “Kami besok (hari ini) kumpul di KPU RI mendengarkan putusannya. Jika dilanjutkan, maka koordinasi langsung dilakukan,” tuturnya.

Sebaliknya, jika putusan hakim MK hari ini menghentikan perkara, pihaknya juga langsung minta arahan dengan KPU RI untuk segera menetapkan pemenang Pilgub Kalsel. “Paling lambat 5 hari setelah putusan dibacakan, harus ditetapkan pemenangnya. Itu kalau putusan sela ini bunyinya dihentikan. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Sebagai pihak pemohon, Denny-Difri selain mendalilkan kecurangan saat proses pemilihan termasuk menuduh calon petahana menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan. Pasangan ini sudah menyiapkan sebanyak 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian nanti. 

Pelantikan Tunggu Putusan MK

SEMENTARA ITU, jabatan kepala daerah di tujuh pelaksana Pilkada lalu, akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Menariknya, tiga diantaranya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pilwali Banjarmasin, Pilbup Banjar dan Kotabaru.

Lalu bagaimana dengan daerah yang tak bersengketa? Apakah pemenangnya sudah dapat dilantik? Sampai kemarin, pemprov belum mendapat kabar terbaru dari Kemendagri jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK.

“Banyak yang menyimpulkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK dilantik pada 17 Februari 2021 sesuai akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya. Padahal belum ada kabar terbaru,” ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana kemarin.

Menurutnya, informasi ini penting disampaikan agar tak ada kesimpangsiuran kabar pelantikan. “Perlu kami sampaikan bahwa jadwal pelantikan akan diberikan oleh Kemendagri secepatnya,” tukasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X