Meratus Tak Jadi Ditambang, Mahkamah Agung Tolak PK PT MCM

- Senin, 15 Februari 2021 | 13:43 WIB

BANJARMASIN – Pegunungan Meratus akhirnya sedikit terselamatkan. Upaya PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk menambang di Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tabalong kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan tambang asal India tersebut.

Penolakan MA terhadap PK PT MCM ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono dalam konferensi pers secara virtual, kemarin (14/2). "MA menolak PK yang diajukan PT MCM. Melalui putusan PK MA Nomor 15 PK/TUN/LH/2021, tanggal 04 Februari 2021, MA memenangkan gugatan kita,” katanya.

Menurutnya, putusan PK MA itu menjadi kabar yang dinantikan masyarakat Kalimantan Selatan. Setelah melalui proses yang panjang dan dua kali gagal dalam gugatan awal di (PTUN Jakarta) dan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, akhirnya suara masyarakat Banua dimenangkan.

Dia mengungkapkan, ini merupakan kemenangan semua warga Kalimantan Selatan. Pria yang akrab disapa Cak Kis ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung gugatan selama ini. "Ini berita baik di tengah terjangan bencana ekologis," ungkapnya.

Menyelamatkan kawasan Meratus dari eksploitasi batu bara maupun perkebunan sawit, ujar Kisworo, menjadi sebuah kewajiban. Apalagi saat ini Kalimantan Selatan dihadapkan pada bencana ekologis tiap tahunnya.

“Tiap tahun pasti banjir kalau musim hujan dan kalau musim kemarau pasti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kami menyebut Kalsel dalam posisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis. Bayangkan jika kawasan Meratus dieksploitasi, tentu bencana ekologis akan lebih parah,” bebernya.

Namun, walupun MA sudah menolak PK PT MCM menurut Kis, perjuangan untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus belum berakhir. Sebab, masih ada perusahan lain yang memiliki konsesi di kawasan itu. "Salah satunya PT Antang Gunung Meratus juga punya izin di sana," paparnya.

Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus semangat menjauhkan Meratus dari aktivitas tambang maupun perkebunan sawit. "Karena ini bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk anak cucu kita," bebernya.

Perjuangan penyelamatan Meratus sendiri kata Cak Kis sudah sangat lama. Yakni, sejak tahun 80 dan 90-an sampai sekarang. Baik terkait isu kehutanan, isu pertambangan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Khusus untuk perlawanan terhadap PT MCM, dia menuturkan perjuangan Walhi dimulai pada 2018. Kala itu, Walhi bersama Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap SK Menteri tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi di PTUN Jakarta pada 28 Februari 2018.

"Namun pada 22 Oktober 2018, putusan PTUN Jakarta Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," tuturnya.

Tidak ingin mengalah, Walhi Kalsel kemudian mengajukan banding ke PT TUN Jakarta pada 14 November 2018. Akan tetapi, pada 14 Maret 2019 PT TUN menguatkan putusan PTUN bahwa Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

"Setelah itu, kami mengajukan kasasi di MA. Pada 15 Oktober 2019 diputuskan MA bahwa kita menang, dengan amar putusan; Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan, Batal Objek Sengketa. Tapi, PT MCM mengajukan PK. Alhamdulillah PK ditolak," ujar Kis.

Sementara itu, Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan yang ikut dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penolakan MA terhadap PK PT MCM menjadi kabar gembira di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang HST.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X