PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Butuh setengah jam bagi Tim Animal Rescue BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Banjarmasin untuk mengevakuasi trenggiling ini.
Ditaksir, hewan dilindungi itu memiliki berat lima kilogram dan berusia tiga tahun.
Ceritanya, Minggu (14/2) malam, Ali menyadari ada "hewan aneh" yang bersembunyi di salah satu tiang rumahnya di Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Ali pun buru-buru menghubungi Animal Rescue. Setelah tim mengecek ke lokasi, hewan yang dimaksud aneh itu ternyata seekor trenggiling.
"Pemilik rumah tidak mengetahui kalau itu seekor trenggiling," kata anggota Animal Rescue, Ahmad Hanafi, kemarin (15/2).
Trenggiling termasuk satwa yang diancam perburuan ilegal. Dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018.