PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Tenggat waktu yang diberikan wali kota sudah habis sejak 13 Februari lalu. Tapi bukan berarti Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir Banjarmasin bisa langsung main bongkar.
Masih ada keberatan dari pemilik JBG (jembatan bangunan gedung) yang berada di atas sungai. Salah satunya Stepanus.
Mengaku sebagai kolega pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5 yang diincar satgas, ia menuding pemko kurang masif dalam mensosialisasikan surat edaran wali kota.
"Kalau mau membongkar, mestinya dikasih tahu. Jembatan seperti apa? Kalau disebut kurang tinggi, yang saya rasa tinggi pun dikasih tanda. Jadi salahnya di mana," keluhnya.
Stepanus berkomentar di sela-sela pembongkaran JBG di kilometer 6, kemarin (15/2) siang.
Tanda yang ia maksud, yakni silang X merah. Tanda bahwa JBG itu menjadi target pembongkaran.