Sengketa Pilgub Kalsel Berlanjut, Begini Kata KPU dan Denny Indrayana...

- Selasa, 16 Februari 2021 | 13:44 WIB
TAMPIL LAGI: Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/6/2019). | Foto: Antara
TAMPIL LAGI: Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/6/2019). | Foto: Antara

BANJARMASIN - Dari sengketa Pilkada 2020 di Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata hanya menjadwalkan membaca putusan sela untuk gugatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar. Sementara, Pilkada Banjarmasin dan Pilgub Kalsel, tak terjadwal.

Itu artinya tiga sengketa perselisihan hasil pemilihan tersebut, akan berlanjut di sidang pembuktian yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Jadwalnya 17 Februari sampai 5 Maret mendatang. “Kami belum bisa memastikan, apakah lanjut sidang pembuktian atau tidak,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin kemarin.

Pihaknya tak berani menyimpulkan lebih dulu, dilanjutkan atau tidak meski tak ada terjadwal pembacaan putusan sela. Karena masih ada dua hari jadwal sidang pembacaan putusan hingga 17 Februari besok. “Memang tak ada terjadwal. Hanya sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang akan dibacakan besok (hari ini) pukul 09.00 Wita,” ungkapnya.

Lantaran masih ada jadwal pembacaan dua hari ini, KPU Kalsel selaku pihak termohon belum berani menyimpulkan apakah akan lanjut atau permohonan pemohon terhenti. “Khusus sengketa perselisihan hasil Pilgub kami tak terima jadwal pembacaanya. Mungkin lanjut atau tidak, tunggu sampai Rabu (17/2),” imbuhnya.

Meski belum berani menyimpulkan, pihaknya sejak awal sudah ancang-ancang jika permohonan Denny Indrayana-Difriadi dilanjutkan ke sidang pemeriksaan keterangan ahli dan saksi.

Soal saksi dan ahli ini, Zazin menerangkan, akan disiapkan pihaknya jika pada saat keterangan dari pihak pemohon di sidang lanjutan nanti, memang dibutuhkan. “Kami tunggu dulu nanti seperti apa. Kalau memang perlu, akan kami datangkan pula saksi dan ahli,” tandasnya.

Terpisah, Denny Indrayana mengatakan, berlanjutnya sengketa Pilgub Kalsel ke tahap selanjutnya membuktikan dalil-dalil yang disajikan dalam permohonan pihaknya sangat kuat dan layak diperiksa oleh MK.

“Sebaliknya, berlanjutnya perkara ini tanpa putusan sela, membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan Paslon 1 (Sahbirin Noor-Muhidin) tidak memiliki bobot argumentasi yang baik,” ujarnya kemarin. (mof/ran/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X