PELAIHARI - Polsek Pelaihari berhasil mengamankan seorang tukang parkir yang diduga pengedar sabu, Senin (15/2) sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku bernama Gazali Rahman (30), warga Jalan Pintu Air Kelurahan Angsau Kota Pelaihari.
Saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pelaihari, Gazali tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat 0.02 gram. Selain itu, satu unit handphone warna kuning.
Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkotika. "Pelaku sudah kami amankan," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mr-156/ema)