Pemerintah Dianggap Lalai, 41 Korban Banjir Siap Menggugat

- Rabu, 17 Februari 2021 | 10:39 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Tim Advokasi Hukum Korban Banjir masih membuka posko pengaduan. Diperpanjang selama dua pekan sampai 28 Februari nanti.

Semestinya, posko itu sudah ditutup Ahad (14/2) tadi. Koordinator tim, Muhammad Pazri membeberkan alasannya. Tim rupanya mengikuti perpanjangan status tanggap darurat banjir.

Mengingat masih ada permukiman yang terendam. Jadi kerugian akibat bencana itu masih bisa membesar. “Dari aduan warga via WhatsApp, ada yang rumahnya masih kebanjiran,” ujarnya, Senin (15/4).

Gugatan ini akan didaftarkan sebagai class action kepada Pemprov dan Gubernur Kalsel. Lantaran pemerintah dianggap lalai dalam memberikan deteksi dini bencana kepada masyarakat.

Disebutkan Pazri, sudah ada 41 korban banjir yang bersedia memberikan kuasanya kepada tim. Dari Kabupaten Banjar ada 28 orang, dari Barito Kuala dua orang, dari Kota Banjarmasin dan Banjarbaru masing-masing satu orang. Belum termasuk dari Balangan dan Tanah Laut. “Dari Hulu Sungai Tengah juga ada, tapi belum menyerahkan KTP, jadi belum bisa kami proses,” jelasnya.

Rencananya, hari ini (16/2) sesi wawancara mendetail bersama korban banjir. Guna melengkapi bagian kronologi dalam lampiran peristiwa hukum. Jika beres, baru ditandatangani surat kuasa.

“Pekan depan ada rapat lanjutan untuk membahas materi gugatan. Akan diformulasikan secara kronologis disertai angkaangka kerugian korban banjir,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X